Akta Kelahiran Terbit Tanpa SPTJM..??? Disdukcapil Bandar Lampung Didesak Buka Dokumen Dasar Penerbitan
NEWSBIN86.COM Bandar Lampung – Muncul Dugaan Kejanggalan dalam Proses Penerbitan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Newsbin, pada Kamis, 09 Juli 2026.
Sejumlah Dokumen yang beredar menunjukkan adanya Pertanyaan serius terkait Kelengkapan Persyaratan Administrasi yang seharusnya menjadi Dasar Penerbitan Dokumen tersebut.
Berdasarkan Dokumen yang diperoleh, seorang Anak berinisial KN Tercatat dalam Kartu Keluarga sebagai Anak dari Pasangan Sdr. Waluyo dengan Sdri. Suwartini. Akta Kelahiran Anak tersebut juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung pada tahun 2023.
Namun, belakangan muncul Surat Pernyataan yang ditandatangani Sdr. Waluyo yang menyebut bahwa Anak tersebut sebenarnya merupakan Cucunya, bukan Anak Kandung sebagaimana Tercantum dalam KK maupun Akta Kelahiran.
Kondisi ini memunculkan Pertanyaan mendasar: Dokumen apa yang digunakan sebagai dasar Penerbitan KK, dan Akta Kelahiran tersebut..???
Sebab, berdasarkan Ketentuan Administrasi Kependudukan, apabila Persyaratan tertentu tidak tersedia, maka dapat digunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dan/atau SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri yang disertai Saksi sebagai Dasar Pengganti Dokumen Utama.
Selain itu, berbagai Pedoman Layanan Administrasi Kependudukan di Indonesia juga mengatur bahwa SPTJM digunakan ketika Dokumen Pendukung seperti Surat Keterangan Lahir atau Bukti Perkawinan tidak dapat dipenuhi.
Dinas Dukcapil dalam Kasus ini.
Publik mempertanyakan, apakah Dokumen SPTJM tersebut memang ada, dan menjadi bagian dari Berkas Permohonan atau justru Penerbitan Dokumen dilakukan tanpa Kelengkapan Administrasi yang memadai.
Jika benar terdapat SPTJM yang digunakan, maka Dokumen tersebut menjadi Penting untuk di Periksa guna Memastikan siapa Pihak yang memberikan Pernyataan, siapa Saksi yang menandatangani serta apakah seluruh Keterangan yang disampaikan sesuai dengan Fakta sebenarnya.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat SPTJM maupun Dokumen Pendukung lain yang dipersyaratkan, maka muncul Pertanyaan mengenai Mekanisme Verifikasi yang dilakukan oleh Petugas sebelum Menerbitkan KK, dan Akta Kelahiran tersebut.
Ironisnya, Situs Resmi Disdukcapil Kota Bandar Lampung sendiri mencantumkan, bahwa Penerbitan Dokumen Kelahiran Memerlukan Dokumen Pendukung tertentu, termasuk SPTJM Kebenaran Kelahiran dalam Kondisi Tertentu yang harus ditandatangani Saksi.
Disdukcapil Bandar Lampung.
Pengamat Administrasi Publik menilai, untuk menghindari Polemik, dan Menjaga Kepercayaan masyarakat terhadap Sistem Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Bandar Lampung perlu memberikan Penjelasan Terbuka Terkait Proses Penerbitan Dokumen tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui:
Apakah terdapat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran..???
Apakah terdapat SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri..???
Siapa Pihak yang Menandatangani Dokumen Tersebut..???
Siapa Saksi yang diajukan dalam Proses Penerbitan..???
Bagaimana Proses Verifikasi dilakukan sebelum KK, dan Akta Kelahiran diterbitkan..???
Transparansi diperlukan agar tidak muncul Dugaan Adanya Kesalahan Administrasi maupun Pemberian Keterangan yang tidak sesuai Fakta dalam Dokumen Negara.
Hingga Publikasi Nasional ini diturunkan, Pihak Disdukcapil Kota Bandar Lampung diharapkan dapat memberikan Klarifikasi Resmi Terkait Dokumen Dasar Penerbitan KK, dan Akta Kelahiran dimaksud, guna menjawab berbagai Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Jangan Terkesan Menutupi Terduga Pelaku,dengan Adanya Surat Keterangan Lahir Dari Bidan Ataupun Pihak Rumah Sakit, karena jelas bahwa dalam Kelengkapan Data Akte Kelahiran 1871-LT- 0303 20023-0014, jenis kelahiran terlambat.
Dokumen Pernyataan Surat Keterangan Kelahiran, yaitu dari Rumah Sakit, Puskesmas, Fasilitas Kesehatan, Dokter, Bidan, Surat Keterangan Kelahiran di Rina Koda Kapal Laut, Kapten Pesawat Terbang atau dari Kepala Desa, Lurah, jika lahir di rumah tempat lain antara lain kebun Sawah Angkutan Umum.
Bersambung..!!!
Teamred.
