DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati
NEWSBIN86.COM kota Baru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna pada Kamis (30/04) Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025 di Ruang Rapat Gedung DPRD lantai 3. Newsbin, pada Jum’at 1 Mei 2026.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis dalam membacakan sambutan Bupati mengatakan, pembahasan LKPj antara DPRD dan eksekutif yang dituangkan dalam catatan strategis dan rekomendasi merupakan wujud kepedulian DPRD selaku wakil rakyat.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan kebijakan strategis kepala daerah,” katanya.
Ia berharap LKPJ yang disepakati bersama dapat menjadi panduan pembangunan Kabupaten Kotabaru ke depan. Pemerintah daerah juga mengharapkan koordinasi dan sinergi yang telah terjalin dengan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga untuk mewujudkan visi Kotabaru Hebat.
Sementara itu, Anggota DPRD, Agus Subejo, menjelaskan dalam naskah rekomendasi bahwa usai mencermati dan membahas LKPJ tahun anggaran 2025, yang disampaikan pada sidang paripurna senin (31/03) lalu merupakan tolok ukur pencapaian program yang telah disusun dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah ini dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang darurat nomor 3 tahun 1953 mengenai pembentukan daerah tingkat II di kalimantan selatan sebagai undang-undang (lembaran negara tahun 1959 nomor 72, tambahan lembaran negara nomor 1820).
Selain itu, LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta diatur dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lppd) kepada masyarakat. Ketentuan tersebut juga didukung oleh undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPD, dan DPRD.
Sebagaimana diatur pada pasal 23 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 diatas, bahwa keputusan DPRD hanya sebagai rekomendasi kepada kepala daerah, ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dprd dan wajib ditindak lanjuti oleh bupati sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Dprd kabupaten kotabaru sadar, bahwa apa yang akan disampaikan ini tidak ada implikasi langsung, baik secara politik maupun secara hukum kepada bupati. Namun apa yang akan disampaikan oleh dprd baik saran, masukan dan/atau koreksi terhadap Lkpj kepala daerah ini, apabila tidak diperhatikan dan tidak ditindaaklanjuti, maka akan berdampak pada konsekuensi moral bagi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan kedepan.
“Kami atas nama DPRD, memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja kerasnya untuk mewujudkan visi dan misi kotabaru pada tahun kerja 2025. Namun masih panjang perjalanan yang harus ditempuh untuk keberhasilan pencapaian visi misi tersebut. Masih banyak pekerjaan rumah yang yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” Awal.
“Visi misi ‘mewujudkan Kabupaten Kotabaru Hebat (harmonis, energik, bersatu, Amanah dan Tangguh) hal ini bukanlah pekerjaan ringan, perlu sinergi kerja yang bagus semua elemen, dan komunikasi yang intens terutama antara eksekutif dan legislatif. Sinergi kerja yang baik, juga harus ditumbuhkan antara pemerintah dan masyarakat,” lanjutnya
Berikut hasil pembahasan terhadap LKPJ Bupati Kotabaru tahun 2025, disampaikan rekomendasi dalam bentuk catatan strategis” sebagai berikut: sektor sosial, ekonomi dan investasi (1), sektor keuangan dan anggaran (2), sektor pemerintahan dan birokrasi (3), sektor infrastruktur dan lingkungan (4), sektor pendidikan, kesehatan dan kebudayaan (5), sektor digitalisasi dan reformasi birokrasi (6), sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan (7), sektor UMKM dan daya beli masyarakat (8), sektor pengawasan dan manajemen keuangan (9), sektor sumber daya manusia dan infrastruktur dasar (10), sektor kesejahteraan masyarakat (11), sektor pelayanan publik (12), sektor perencanaan pembangunan (14), dan sektor pengawasan (14). Rzq.
