Kali Ini Ada Dugaan Monopoli Outsourcing Hingga Isu Aliran Dana Di Pemkot Bandung, Desakan Investigasi Menguat
NEWSBIN.COM Bandung — Dugaan Praktik Monopoli Tenaga Kerja Outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Bandung mulai menjadi sorotan serius. Nama PT. Cahaya Sentosa Indonesia (CSI) disebut – sebut mendominasi Penyediaan Tenaga Kerja di sejumlah Dinas, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Newsbin, pada Rabu, 25/03/2026.
Informasi yang beredar menyebutkan, Dominasi tersebut tidak hanya berdampak pada Persaingan Usaha, tetapi juga berpotensi memengaruhi Kesejahteraan Pekerja. Sejumlah Laporan mengindikasikan adanya Pekerja Outsourcing yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, sebagaimana diatur dalam Regulasi Ketenagakerjaan.
Lebih jauh, muncul pula Dugaan Adanya Aliran Dana yang mengarah ke Pihak – Pihak Tertentu, termasuk kepada Muhammad Farhan, yang saat ini Menjabat sebagai Wali Kota Bandung serta Pihak yang dikaitkan dengan Unsur Partai Politik. Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih bersifat Dugaan, dan belum Terbukti secara Hukum.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Salah satunya meminta Kejaksaan Negeri Bandung melakukan Penyelidikan menyeluruh atas Dugaan Praktik Monopoli, dan Potensi Penyelewengan yang terjadi.” Kata Jaya Taruna Ketua Harian K-MAKI (Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi) Jawa Barat saat di Wawancara Awak Media pada Rabu, (25/03).
“Jika benar ada Monopoli, dan Pelanggaran Hak Pekerja, ini bukan hanya Persoalan Administrasi, tetapi bisa masuk Ranah Pidana, termasuk Dugaan Korupsi, dan Penyalah Gunaan Kewenangan,” Ujarnya.
Secara Hukum, Dugaan Monopoli dapat merujuk pada Ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999, sementara Persoalan THR diatur dalam Regulasi Ketenagakerjaan yang Mewajibkan Perusahaan memberikan hak Pekerja secara penuh, dan tepat waktu.
Jaya Taruna membeberkan disisi lain, apabila Dugaan Aliran Dana Terbukti, hal tersebut Berpotensi Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hingga Publikasi nasional ini di Tayangkan, Pihak PT. Cahaya Sentosa Indonesia maupun Wali Kota Bandung belum memberikan Tanggapan Resmi terkait berbagai Dugaan yang berkembang. Sementara itu, Pihak Kejaksaan Negeri Bandung juga belum menyampaikan Pernyataan Terbuka mengenai Langkah yang akan diambil.
“Desakan Publik agar Kasus ini Diusut Tuntas terus menguat, Transparansi, dan Akuntabilitas dinilai menjadi Kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah serta Institusi Penegak Hukum,” Pungkas Jaya Taruna.
Teamred.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan Informasi yang beredar, dan Pernyataan Narasumber. Redaksi sangat menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah serta membuka ruang hak jawab, dan Klarifikasi dari semua Pihak yang disebutkan.
