Adanya Aduan Warga Pada Dua Perusahaan, DPDR Kabupaten Sukabumi Lanjut Selidiki Legalitas Tersenbut

0
WhatsApp Image 2026-03-12 at 13.51.40
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi – Dari Aduan Masyarakat mengenai Aktivitas di dua Perusahaan, tepatnya di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini mendapat Perhatian dari Legislatif Daerah. Laporan tersebut mendorong untuk DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan Penelusuran terkait kelengkapan Administrasi, dan Legalitas Usaha Perusahaan yang beroperasi di Wilayah tersebut. Newsbin, pada Rabu, 11/03/2026.

Dar dua Perusahaan yang saat ini menjadi sorotan adalah PT. Pong Codan Indonesia, yang sebelumnya bernama PT. Ginza Cipta Indah serta PT. Kaya Karung Bersama. Warga melaporkan dugaan Persoalan Administrasi Perizinan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Dalam menanggapi Laporan itu Budi Azhar Mutawali, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, meminta Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan Pendalaman, dan berkoordinasi dengan Instansi terkait guna memastikan Status Perizinan kedua Perusahaan yang dimiliki tersebut.

H. Iwan Ridwan, Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Sukabumi, menjelaskan Pihaknya langsung memanggil sejumlah Perangkat Daerah untuk melakukan Pencocokan Data sekaligus mengecek Dokumen Perizinan Perusahaan.

Koordinasi yang dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, “Dari Penelusuran awal ditemukan beberapa dokumen yang belum Diperbarui, dan ada Perizinan yang Masa Berlakunya telah habis. Hal ini tentu perlu segera Ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan Persoalan Hukum di kemudian hari,” Ujar Iwan, Minggu (1/3).

Menurutnya, Persoalan Administrasi Perizinan Usaha tidak hanya terjadi di satu lokasi. Ia menilai perlu adanya Sistem Pendataan Perusahaan yang lebih tertib, dan Terintegrasi agar Pengawasan terhadap Aktivitas Usaha dapat berjalan lebih Optimal, “Data Perusahaan harus terinventarisasi dengan baik. Jika Administrasinya Tertata Rapi, maka Pengawasan maupun Pembinaan dari Pemerintah akan jauh lebih mudah dilakukan,” Jelasnya.

H. Iwan juga menekankan bahwa Langkah Penegakan Hukum oleh Satpol PP seharusnya menjadi Tahapan Terakhir setelah Proses Pembinaan, dan Peringatan Administratif dilakukan oleh Dinas teknis terkait, “Penindakan adalah langkah terakhir. Prioritasnya tetap Pembinaan, dan Perbaikan Administrasi. Namun kami tetap mengapresiasi Respons Cepat Satpol PP dalam menindaklanjuti Laporan masyarakat,” Ucapnya.

Sebelumnya juga Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melakukan Pengecekan Langsung ke sejumlah Perusahaan di wilayah Cicurug, pada 26 Februari 2026 lalu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ujang Suryaman, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, bersama Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari Pengawasan rutin guna memastikan seluruh Pelaku Usaha di Kabupaten Sukabumi menjalankan Kegiatan sesuai dengan Regulasi yang berlaku. DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus mengawal Proses Klarifikasi ini secara Transparan.

Selain itu, Pendekatan Pembinaan tetap menjadi Prioritas sebelum Penerapan Sanksi Tegas terhadap Pelanggaran Perizinan Usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi yang saat ini terjadi, di harapkan tidak ada Pihak Perusahaan yang tetap beraktivitas tanpa Legalitas yang belum jelas atau sudah tidak berlaku.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *