Laporan Tahun 2022 Masih Berproses, Pelapor Apresiasi Penyidik Polres Kotabaru dan Dorong Percepatan

0
Screenshot_2026-02-12-17-20-26-89_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Kotabaru – Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat yang dilaporkan sejak tahun 2022 di Polres Kotabaru hingga kini masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/152/XII/2022/Res Kotabaru, dengan terlapor berinisial M.A. serta korban berinisial M.H., M.F., dan M.K.I. Newsbin, pada Kamis ,12/02/2026.

Kuasa Hukum Pelapor, M. Subhan,, S.H.I,M.H, menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan, meskipun telah berlangsung cukup lama sejak laporan awal diajukan. Pihak pelapor juga menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Polres Kotabaru yang tetap menjalankan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Alhamdulillahi, penyidik tetap bekerja dan menunjukkan komitmen dalam menangani perkara ini. Kami menghargai upaya yang telah dilakukan, meskipun prosesnya memakan waktu cukup panjang,” ujar Subhan pada Selasa (10/02).

Menurutnya, korban dan pelapor telah kooperatif dalam memberikan keterangan, menghadirkan bukti, serta memenuhi panggilan penyidik. Di sisi lain, pihak terlapor juga telah memberikan klarifikasi dan keterangan kepada penyidik sebagai bagian dari hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.

Namun demikian, pelapor menekankan pentingnya percepatan penanganan perkara dan transparansi perkembangan kasus. Lamanya proses penyidikan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak dan dapat berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kritik ini kami sampaikan secara konstruktif. Prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan harus menjadi prioritas. Kepastian hukum adalah hak konstitusional warga negara,” tegas Subhan

Pihak pelapor berharap Polres Kotabaru dapat meningkatkan manajemen perkara, pengawasan internal, serta komunikasi berkala kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan kasus. Hal ini dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan akuntabel dan profesional.

Perkara ini diharapkan dapat segera memasuki tahap penetapan status hukum dan penuntutan, sehingga rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat dapat terwujud secara nyata. Rzq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *