SMPI Yayasan Al-Bashry, Kalapa Nunggal, Kabupaten Sukabumi Adakan Kegiatan Study Tour (Papajar), Dinas Pendidikan Melalui Kabid SMP Berikan Himbauan Untuk Dibatalkan

0
WhatsApp Image 2026-02-11 at 13.46.39
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi – Gubernur Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang dikeluarkan pada Mei 2025 (dan diperkuat Aturan sebelumnya pada 2024), Resmi Melarang Sekolah (PAUD – Menengah) mengadakan Study Tour yang hanya berkedok Piknik, dan Membebani Orang Tua. Newsbin, pada Senin, 11/02/2026.

Kegiatan Study Tour seharusnya diganti dengan Edukasi Lokal, Wajib Didalam Provinsi, Mengutamakan Keselamatan, dan Izin Orang Tua.

Poin Penting Surat Edaran Larangan Study Tour Jabar :

Fokus Larangan: Melarang Keras Study Tour yang dibungkus Piknik, yang Membebani Finansial Orang Tua, dan Berisiko Keselamatan. Ketentuan Pelaksanaan (Jika Diperbolehkan): Wajib dilakukan di dalam Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Harus bertujuan Edukatif (Pusat Ilmu Pengetahuan, Kebudayaan, Destinasi Lokal). Wajib melapor, dan mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Setempat. Memastikan Kelayakan Bus, dan Keamanan Jalur tampat yang di tuju.

Alternatif Kegiatan: Sekolah dianjurkan mengganti Study Tour dengan kegiatan Berbasis Inovasi, seperti Pengelolaan Sampah, Pertanian Organik, atau Kunjungan ke Destinasi Edukasi Lokal.

Larangan Tambahan, selain dari Selain Study Tour, Surat Edaran (SE) juga Melarang Wisuda/Perpisahan yang memberatkan di semua Jenjang Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk Menekan Beban Biaya bagi Orang Tua Murid, dan Memastikan Kegiatan Sekolah Fokus pada Pembentukan Karakter Peserta Didik.

Pernyataan ini sejalan dengan Kebijakan Tegas yang diterapkan di beberapa Wilayah, Terutama di Provinsi Jawa Barat, di bawah Kepemimpinan Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat.

Berikut Adalah Poin – Poin Utama terkait Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar Aturan Study Tour :

Audit dan Pengawasan Dana BOS : Sekolah yang tetap melaksanakan Study Tour (terutama ke luar provinsi) akan menghadapi Audit Menyeluruh.

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Dilarang Keras untuk Membiayai Kegiatan yang bukan Prioritas seperti Study Tour atau Rekreasi.

Sanksi Pencopotan Jabatan: Salah satu contoh Tindakan Tegas telah dilakukan terhadap kepala Sekolah yang Melanggar, seperti Pencopotan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok karena memberangkatkan Siswa/Siswi Study Tour meski sudah dilarang.

Alasan Pelarangan: Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi Beban Ekonomi Orang Tua Siswa/Siswi (menghindari pungutan) serta menjaga Keselamatan Siswa/Siswi dari Resiko Kecelakaan Perjalanan.

Alternatif Pembelajaran: Pemerintah Daerah mendorong agar Kegiatan Edukasi Luar Sekolah dilakukan di Wilayah Lokal, Tanpa Biaya Besar Yang Memberatkan.

Namun sangat di sayangkan, setelah Team Newsbin mendapatkan informasi dari salah seorang Orang Tua Siswa/Siswi, dan lakukan Konfirmasi kepada Pihak Yayasan Sekolah SMPI/SMAI Al-Bashry, H. Haidar, Ketua Yayasan mengatakan, “Memang benar kami akan melaksanakan Study Tour (Papajar), hal tersebut tadinya kami hanya dampingi Pelajar SMAI Al-Bashry melaksanakan Tugas Pelajaran Sekolah, Kunjungan Kerja, Kunjungan Kerja tersebut di laksanakan ke PT. Pocari Sweat yang terletak di wilayah Cicurug, namun karena masih ada waktu, jadi kami sarankan untuk melanjutkan ke Kota Tua (Jakarta) serta Siswa/Siswi SMPI Al-Bashry mendengar, jadi ingin ikut,” Ungkapnya.

“Kalau untuk Iuran sebesar Rp. 250.000; Per-Siswa/Siswi itu tidak benar, kami hanya memungut iuran terhadap Siswa/Siswi sebesar Rp. 150.000; dari Per-Siswa/Siswi yang ikut, dan tidak ikut pun tidak masalah, kalau bisa dibilang SMPI Al-Bashry hanya ikut – ikutan saja kepada Kegiatan SMAI Al-Bashry serta hal ini adalah Inesiatip mereka sebagai Siswa/Siswi SMPI Al-Basry,” Tambahnya.

Lain halnya dengan Adik dari Ketua Yayasan, (red) yang mengatakan, “Memang benar, Yayasan yang akan melaksanakan Study Tour, Study Tour yang bertujuan ke Ragunan, dan kita disini Yayasan, kalau Yayasan bebas mau bagaimanapun, yang terpenting Pertanggung Jabawaban nya oleh Pihak Yayasan, itu yang pernah saya lihat di Media Sosial, ” Ucapnya.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, melalui Agus, S. Pd. MM., Kepala Bidang SMP menyampaikan, “Berdasarkan Informasi dari Kasi Kesiswaan Sekolah tersebut meminta Rekomendasi Kegiatan yang akan di laksanakan pada tanggal 16 Februari. Atas dasar Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor. 45/PK.03.03/KESRA kami tidak akan mengeluarkan Rekomendasi, dan dihimbau untuk di batalkan. Apabila tetap di laksanakan itu menjadi tanggung jawab Sekolah, dan Yayasan,” Pungkasnya.

Teamred Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *