Ada Dua Anggota DPRD Sukabumi Yang Ikut Hadiri Audiensi, Dan Simak 7 Tuntutan Warga Terkait Dengan Tambang Ciemas
NEWSBIN86.COM Sukabumi – Segala bentuk aktivitas Pertambangan yang ada di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Hal tersebut berdampak kepada Warga Desa Mekarjaya, dan Desa Ciemas yang juga menyampaikan tujuh tuntutan kepada PT. Bagas Bumi Persada (PT. BBP) sebagai Pelaksana Kegiatan Pertambangan yang beroperasi. Newsbin, pada Jum;at, 30/01/2026.
Tentang Tuntutan itu disampaikan dalam Forum Audiensi yang Digelar di Aula Kantor Kecamatan Ciemas, pada Kamis (29/01). Audiensi tersebut difasilitasi langsung oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciemas.
Dalam Kegiatan tersebut turut hadir beberapa Pejabat, Pemangku Kepentingan dalam Pertemuan tersebut, salah satunya H. Ujang Abdurohim Rochmi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar, dan Taopik Guntur dari Partai Gerindra, Usep Supelita, Camat Ciemas, Kapolsek Ciemas serta Lettu Arm Akhyadi, Danramil Ciemas.
Saat Pertemuan tersebut, selain unsur Pemerintahan, Aparat, Audiensi juga dihadiri para Kepala Desa dari Mekarjaya dan Ciemas, Perwakilan PT. Wilton Wahana Indonesia selaku Pemilik IUP Operasi Produksi, PT. Liektucha Ciemas sebagai Pemilik IUP OP serta PT. Bagas Bumi Persada sebagai Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Operasi Produksi.
Dalam Forum tersebut, Warga menyampaikan berbagai Tuntutan yang berkaitan dengan Dampak Aktivitas Pertambangan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga juga meminta adanya kejelasan, dan tanggung jawab Perusahaan serta Penyelesaian Dampak yang telah dirasakan oleh warga setempat di dua Desa.
Menanggapi hal itu, PT. Bagas Bumi Persada sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pernyataan Resmi, yan dalam Surat tersebut, Perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas seluruh Kegiatan Pertambangan yang dilaksanakan di wilayah IUP milik PT. Wilton Wahana Indonesia, dan PT. Liektucha Ciemas.
Perusahaan juga menegaskan Komitmennya untuk menghentikan seluruh Kegiatan Pertambangan yang tidak sesuai dengan Kaidah Teknis, dan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Sektor Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Seluruh Kewajiban Administratif, dan Dampak yang ditimbulkan dari Kegiatan Pertambangan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya, baik kepada Negara, masyarakat, maupun Lingkungan,” Pernyataan PT. Bagas Bumi Persada.
Melalui Audiensi tersebut, Warga berharap seluruh Tuntutan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara Konkret serta Aktivitas Pertambangan ke depan benar – benar dijalankan sesuai Regulasi, dan sesuai dengan Kaidah Teknis, dan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Sektor Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
Teamred.
