Pada Polemik Gugatan Lahan Parkir Pasar Modern Palabuhanratu Dinas Perindustrian, Dan Perdagangan Akhirnya Menyatakan Putusan

0
WhatsApp Image 2026-11-06 at 14.32.41
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM SUKABUMI – Dinas Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi akhirnya Memberikan Kepastian Terkait Polemik Pengelolaan Parkir Pasar Semi Modern Palabuhanratu. Newsbin, pada Jum’at, 06 November 2026.

Melalui Kabid Sarana, dan Prasarana (Sarpras), Disperindag Kabupaten Sukabumi Mengumumkan Adanya Kontrak Kerjasama yang baru antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi dengan PT. KKS Terkait Pengelolaan Retribusi Parkir. Pengumuman tersebut disampaikan di Palabuhanratu, pada Jum’at (06/11).

Kabid Sarpras Disperindag Kabupaten Sukabumi Menjelaskan, Berdasarkan Kontrak Baru tersebut, Pengelolaan Retribusi Parkir Pasar Semi Modern Palabuhanratu Resmi Dikelola oleh PT. KKS terhitung mulai tanggal 5 November 2026. Kontrak tersebut akan berlaku untuk 5 Tahun ke depan.

“Kerjasama yang baru Perihal Pengelolaan Retribusi Parkir Antara Pemda Kabupaten Sukabumi dengan PT. KKS dimulai Tanggal 5 November 2026. Dan Berdasarkan Kontrak, PT. KKS mulai tanggal 5 November 2026 Berhak Mengelola Parkir Pasar Semi Modern untuk 5 Tahun ke depan,” Ujar Kabid Sarpras.

Pihak Pemda Kabupaten Sukabumi berharap PT. KKS dapat melaksanakan Kontrak tersebut dengan Penuh Tanggung jawab, Profesional serta Dapat Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Parkir.

Namun, di tengah Pengumuman Kontrak Baru tersebut, Polemik belum sepenuhnya usai. Pasalnya, Kontrak Baru Pemda dengan PT. KKS ini masih Mendapat Gugatan dari Pihak PT. Berkah Safar yang merasa masih Berhak Mengelola Parkir Pasar Semi Modern Palabuhanratu.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Sarpras Menegaskan, bahwa Pemda telah Mengambil Langkah Tegas sebelumnya. Ia menyampaikan, bahwa pada tanggal 29 Desember 2025, Pemda Kabupaten Sukabumi Telah Memutuskan Kontrak Kerjasama dengan PT. KKS, dan PT. Berkah Safar.

Sehingga, dengan Adanya Keputusan Pemutusan Kontrak pada Akhir Tahun 2025 lalu, dan Dilanjutkannya dengan Penandatanganan Kontrak Baru, maka secara Hukum yang Berhak Mengelola Parkir Pasar Palabuhanratu saat ini adalah PT. KKS.

“Pada tanggal 29 Desember 2025, Pemda Kabupaten Sukabumi telah Memutuskan Kontrak Kerjasama dengan PT. KKS, dan PT. Berkah Safar, sehingga dengan Adanya Kontrak Baru dengan PT. KKS, yang Berhak Mengelola Parkir Pasar Palabuhanratu adalah PT. KKS,” Pungkasnya.

Dengan Adanya Kejelasan ini, diharapkan Ketegangan di Lapangan antara Kedua Belah Pihak yang Sempat Terjadi di Pos Parkir Pasar Palabuhanratu dapat segera Berakhir, dan Aktivitas Retribusi Parkir dapat Berjalan Normal Kembali.

ARS Newsbin86.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *