Pada Rapat Paripurna, Pemkab Sukabumi Sampaikan Nota Pngantar Raperda Perubahan APBD 2026
NEWSBIN86.COM Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD. Newsbin, pada Kamis, 03 September 2026.
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (3/9).
Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar.
Wabup mengatakan, Penyusunan Perubahan APBD dilakukan berdasarkan Hasil Evaluasi terhadap Capaian Kinerja APBD hingga Semester I 2026.
Evaluasi tersebut menjadi Dasar Pemerintah Daerah untuk melakukan Penyesuaian Anggaran sekaligus Mengoptimalkan Percepatan Target Pembangunan, “Perubahan ini diprioritaskan untuk Pemenuhan Belanja Wajib Mengikat, dan Mendukung berbagai Program serta Kegiatan Prioritas lainnya,” Ucapnya.
Menurut dia, Penyesuaian APBD bukan sekadar Perubahan Angka dalam Dokumen Anggaran. Langkah tersebut diperlukan agar Kebijakan Fiskal Daerah tetap Responsif terhadap Perkembangan yang terjadi Sepanjang Tahun Anggaran, sekaligus Memastikan Kebutuhan Belanja yang Bersifat Wajib, dan Mengikat tetap terpenuhi.
Wabup berharap Pembahasan Perubahan APBD 2026 Bersama DPRD dapat berjalan Efektif. Dengan begitu, berbagai Program Prioritas Daerah yang membutuhkan Penyesuaian Anggaran dapat segera dilaksanakan sesuai Target Pembangunan.
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah Menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
Selain Penyampaian Nota Pengantar Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna juga mengagendakan Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.
Red Newsbin.
