Proyek Revitalisasi Sekolah Wajib Transparan Masyarakat Jangan Disingkirkan Atau Dijadikan Penonton
NEWSBIN86.COM Lebak – Proyek Revitalisasi Sekolah Sejatinya bukan Sekadar Proyek Fisik bernilai miliaran rupiah, melainkan Investasi Jangka Panjang dengan tujuan untuk Mencerdaskan Generasi Bangsa, Sayangnya dalam Praktik di lapangan, sering muncul Persoalan: Proyek Dikerjakan secara Tertutup, Bahkan Komite Sekolah Tidak Dilibatkan hanya menjadi Penonton. Newsbin, pada Kamis, 24/09/2026.
Padahal, Transparansi adalah Ruh Utama dari Setiap Program Pembangunan. Anggaran yang bersumber dari Uang Rakyat seharusnya Diumumkan Terbuka, mulai dari Nilai Kontrak, Tahapan Pekerjaan, hingga Laporan Realisasi. Tanpa Keterbukaan, Proyek Rawan menjadi Ladang Penyimpangan, Asal Jadi, bahkan Sarang Korupsi.
Keterlibatan masyarakatpun bukan Sekadar Formalitas. Komite Sekolah, Orang Tua, hingga Tokoh masyarakat memiliki Hak, dan Kewajiban untuk Mengawasi Jalannya Proyek.
Dengan Partisipasi Publik, Mutu Pekerjaan bisa Terjaga, Kebutuhan Sekolah lebih Tepat Sasaran, dan Rasa Memiliki Terhadap Fasilitas Pendidikan Semakin Kuat, Prinsip Transparansi, dan Partisipasi ini telah Diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, dan Permendikbud Tentang Komite Sekolah.
Artinya, jika Proyek Revitalisasi Dijalankan secara Tertutup, dan Menyingkirkan masyarakat, itu bukan hanya Kesalahan Etika, tetapi juga sebuah Pelanggaran Hukum. Karena itu, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, hingga Pihak Sekolah Wajib menjadikan Transparansi, dan Keterlibatan masyarakat sebagai Pilar Utama.
Jangan sampai Program Revitalisasi Sekolah Berubah Menjadi Ironi: Gedung Tampak Baru, Tapi Dibangun Diatas Pondasi Ketidakjujuran..!!!
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat (1): Setiap Informasi Publik Bersifat Terbuka, Dan Dapat Diakses Oleh Setiap Pengguna Informasi Publik.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 3 huruf (c): Komite Sekolah Berfungsi Sebagai Pemberi Pertimbangan Dalam Perencanaan Program, Dan Pengawasan Pendidikan.
Pasal 4 huruf (c): Komite Berperan Dalam Pengawasan Program, Dan Anggaran Pendidikan di Sekolah. Tidak Mengabaikan Komite Berarti Melanggar Regulasi Resmi.
Red Newsbin.
