Proyek Tanggul Rp. 23,9 Miliar Disorot, BPAN Minta Tender PT. Tirta Indo Karya (TIK) Dibedah..!!! “Jangan Hanya Menang Tender, Kualitas Harus Dipertanggungjawabkan..!!!”
NEWSBIN86.COM Lampung Selatan — Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung – Way Sulan di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, dengan Nilai Kontrak Rp. 23.999.926.129 mulai mendapat Sorotan. Newsbin, pada Minggu, 13/09/2026.
DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Provinsi Lampung meminta Proses Tender hingga Pelaksanaan Pekerjaan oleh PT. Tirta Indo Karya (TIK) dibedah secara Transparan.
Proyek yang Bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Mesuji Sekampung.
Berdasarkan Data yang dihimpun, Pekerjaan Tercatat dengan Nomor Kontrak HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01, dengan PT. TIK sebagai Pelaksana serta Pengawasan Konsultan Supervisi PT. Raya Konsult KSO PT. Bina Buana Raya.
Tim Investigasi Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia DPD Provinsi Lampung, Julio mengatakan, Pihaknya bersama sejumlah Media Partner melakukan Investigasi Lapangan pada Jum’at (11/09).
Dari Peninjauan tersebut, Tim mengaku menemukan sejumlah Kondisi yang dinilai Perlu Diperiksa lebih jauh dengan Membandingkannya langsung Terhadap Kontrak, RAB, Spesifikasi Teknis, Metode Kerja serta Hasil Pengujian Material.
Menurut Julio, Persoalan Tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan melihat Pekerjaan secara Kasatmata, akan tetapi juga harus beserta dengan bentuk Pertanggungjawabannya.
Dokumen Proses Pemilihan Penyedia, dan Pelaksanaan Kontrak juga harus Dibuka, terutama untuk Menjawab Dugaan Adanya Pengondisian Tender yang kini menjadi Perhatian Timnya.
“Kami meminta Proses Tender PT. TIK dibedah dari awal. Siapa Peserta Tender, bagaimana Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Harga, apa Dasar Penetapan Pemenang, apakah seluruh Persyaratan serta Kemampuan Penyedia benar – benar terpenuhi. Jangan sampai Perusahaan hanya Dinyatakan Layak Atas Tender, tetapi Pelaksanaan di Lapangan justru menimbulkan banyak Pertanyaan,” Tegas Julio.
Material Tanggul Dipertanyakan..!!!
Sorotan BPAN salah satunya mengarah Pada Material Timbunan. Gino, yang disebut sebagai Operator Alat Berat Vibro, menurut Julio menerangkan, bahwa Penimbunan menggunakan Material yang berada di sekitar bagian dalam Tanggul, dan Pemadatan dilakukan setelah Timbunan mencapai ketinggian tertentu.
Gino disebut mengatakan, bahwa Dirinya bekerja berdasarkan Instruksi Kepala Teknis Lapangan, dan tidak mengetahui secara Pasti, apakah Material tersebut telah melalui Pengujian Laboratorium atau belum.
Tim juga Memperoleh Keterangan dari Operator Excavator mengenai Lokasi Pengambilan Material. Dari Pemeriksaan Visual di Lapangan, BPAN Menduga terdapat Material dengan Kandungan Pasir cukup tinggi yang digunakan dalam Pekerjaan Tanggul.
Namun, BPAN juga menegaskan, bahwa Kepastian Memenuhi atau Tidaknya Material tersebut, terhadap Spesifikasi harus Dibuktikan melalui Dokumen Teknis, dan Hasil Uji Laboratorium, bukan hanya berdasarkan Pengamatan Visual.
“Karena itu kami meminta dibuka hasil Pengujian Material, Sumber Quarry, Persetujuan Material, Metode Pemadatan, Ketebalan setiap Layer, Hasil Uji Kepadatan serta Perhitungan Volume Pekerjaan. Dari sanalah dapat diketahui, apakah Pekerjaan yang dibayar Negara benar – benar sesuai Kontrak,” Ujar Julio.
Bronjong, Batu, Dan K3 Ikut Disorot..!!!
Temuan lain yang menjadi Perhatian adalah Pekerjaan Bronjong Penahan Tebing. BPAN Menduga terdapat Bagian Pekerjaan yang perlu Diperiksa Kesesuaiannya dengan Gambar Kerja, dan Spesifikasi Teknis, termasuk mengenai Landasan Pekerjaan serta Material Batu yang digunakan.
Tim juga Menemukan Pekerja yang Diduga Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri secara Memadai. Kondisi tersebut dinilai Perlu Menjadi Perhatian, karena Penerapan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja merupakan Bagian Penting dalam Pelaksanaan Proyek Konstruksi.
Menurut Julio, Konsultan Supervisi juga harus Memberikan Penjelasan mengenai Mekanisme Pengawasan di Lapangan, bukan hanya terpangpang namanya saja sebagai Pengawas.
“Kalau setiap Material, Volume, Pemadatan, dan Tahapan Pekerjaan memang telah Diperiksa serta Disetujui Pengawas, Tunjukkan Dokumennya. Sebaliknya, apabila ada Pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi tetapi tetap Diterima, dan Nantinya Dibayarkan, itu yang harus Diperiksa lebih dalam,” Katanya.
BPAN: Bedah Pemenang Tender, Jangan Tunggu Tanggul Bermasalah..!!!
Julio Menilai Nilai Kontrak hampir Rp. 24 miliar, dan Nominal APBN yang telah dijadikan Tender Pekerjaan bukan Angka Kecil.
Karena Bersumber dari APBN, setiap Rupiah Penggunaannya harus dapat Dipertanggungjawabkan, bukan sekedar hanya bisa menggunakan, tanpa Pertanggungjawaban kepada masyarakat.
BPAN meminta BBWS Mesuji Sekampung, dan PPK tidak hanya Melakukan Pemeriksaan Administratif, tetapi harus bisa Turun Langsung Melakukan Audit Teknis terhadap Pekerjaan PT. TIK.
BPAN juga meminta Dokumen Tender PT. TIK ditelusuri, Meliputi Dokumen Penawaran, Persyaratan Pengalaman, Personel Inti, Peralatan yang ditawarkan, Metode Pelaksanaan, Evaluasi Teknis, dan Harga, Berita Acara hasil Pemilihan hingga Dasar Penetapan dari sebagai Pemenang Tender.
Sorotan terhadap Peralatan juga muncul setelah Pekerja di Lapangan menyebut sejumlah Alat Berat yang digunakan merupakan Alat Rental. Menurut BPAN, hal tersebut Perlu dicocokkan dengan Dokumen Penawaran, dan Persyaratan Tender untuk memastikan tidak terdapat Ketidaksesuaian Administrasi maupun Teknis.
“Nilai Proyeknya Rp. 23,9 miliar. Jangan hanya bicara Siapa Pemenang Tender. Publik Berhak Mengetahui, Apakah Kemampuan yang Ditawarkan saat Tender benar – benar Diwujudkan di Lapangan. Kami meminta Pemenang Tender, PPK, dan Konsultan Pengawas sama – sama Diperiksa sesuai Kewenangan masing – masing,” Tegas Julio.
BPAN juga meminta Kementerian PU melalui Ditjen SDA Menurunkan Tim untuk Melakukan Pemeriksaan Lapangan, Apabila Diperlukan, Melakukan Pengujian Independen Terhadap Material serta Mutu Pekerjaan.
Menurut Julio, apabila Pemeriksaan nantinya Menemukan Adanya Perbedaan Volume, Mutu ataupun Spesifikasi Dibandingkan Kontrak, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah maupun Lembaga Berwenang dapat Menindaklanjutinya sesuai Ketentuan.
“Jangan Menunggu Tanggul Rusak atau Gagal Fungsi, baru semua saling Menyalahkan. Audit sekarang, Buka Dokumen Tendernya, Ukur Volumenya, dan Uji juga Materialnya. Kalau semuanya sesuai, sampaikan secara Terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau Ditemukan Penyimpangan, Pihak yang Bertanggungjawab harus Ditindak,” Ungkapnya.
BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Lampung bersama Media Partner Menyatakan, akan Menyampaikan Surat Resmi kepada Kementerian PU, Ditjen SDA/BBWS Mesuji Sekampung, DPR RI serta Instansi Pengawasan terkait, disertai Dokumentasi, dan hasil Investigasi Lapangan.
Hingga Publikasi Nasional ini diterbitkan, Pihak PT. Tirta Indo Karya maupun Pihak Terkait dalam Pengawasan Teknis belum Memberikan Keterangan Resmi atas Temuan, dan Pertanyaan yang dihimpun Tim.
Redaksi tetap Membuka Ruang Hak Jawab, dan Klarifikasi kepada PT. TIK, PPK, Konsultan Supervisi maupun BBWS Mesuji Sekampung, agar Pemberitaan mengenai Proyek tersebut dapat Disajikan secara Berimbang.
Bersambung..!!!
Teamred.
