BPN Lampung Utara Diminta Bertanggung Jawab Atas Dugaan Hilangnya Sisa Tanah 9.051 M² Milik Almarhum Samin, Surat Pernyataan Direktur PT Matrix Center Group Jadi Sorotan

0
Screenshot_20260627_085841
Bagikan ke :

NEWSBIN86.Com Lampung Utara – Dugaan hilangnya sisa tanah seluas 9.051 meter persegi milik almarhum Samin kini menjadi sorotan. Ahli waris mempertanyakan keberadaan sisa bidang tanah tersebut dan mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Utara untuk membuka seluruh arsip pertanahan serta mempertanggungjawabkan proses administrasi yang mengakibatkan sisa tanah itu hingga kini tidak memiliki kejelasan. Newsbin, pada sabtu, 27/06/2026.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, almarhum Samin sebelumnya tercatat memiliki tanah dengan total luas 28.290 meter persegi, yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu:
SHM Nomor 08.04.07.11.1.00860 seluas 10.420 m².
SHM Nomor 08.04.07.11.1.00859 seluas 17.870 m².
Total luas kedua bidang tersebut mencapai 28.290 m².
Dalam perjalanannya, almarhum Samin melakukan transaksi penjualan tanah kepada PT Matrix Center Group Property seluas 19.239 m². Dengan demikian, secara perhitungan matematis masih terdapat sisa tanah seluas 9.051 m², yang berasal dari SHM Nomor 00860 setelah dikurangi luas tanah yang dijual sebesar 1.369 m² dari sertifikat tersebut.
Namun hingga kini, keberadaan sisa tanah 9.051 m² tersebut tidak diketahui secara jelas. Ahli waris menilai tidak pernah ada penjelasan maupun dokumen yang menunjukkan bagaimana status hukum sisa tanah tersebut.
Persoalan semakin menarik setelah muncul Surat Pernyataan tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Direktur PT Matrix Center Group, Randy Muksin. Dalam surat itu disebutkan bahwa sertifikat asli SHM Nomor 859 dan 860 telah diserahkan kepada Notaris/PPAT Monti Efirzal untuk kepentingan proses administrasi pertanahan.

Surat tersebut juga menerangkan bahwa kedua sertifikat induk telah diproses di BPN Lampung Utara dan dipecah (splitsing) menjadi 133 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Karena proses tersebut telah selesai, sertifikat induk dinyatakan tidak lagi berada dalam penguasaan maupun penyimpanan pihak PT Matrix Center Group.

Bagi ahli waris, surat pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika sertifikat induk telah diproses menjadi ratusan bidang, di manakah dasar administrasi yang menjelaskan keberadaan sisa tanah 9.051 m² milik almarhum Samin?

Apakah sisa tanah tersebut masih tercatat sebagai hak milik, telah dialihkan, atau justru hilang dalam proses administrasi pertanahan?
Atas dasar itu, ahli waris meminta BPN Lampung Utara tidak hanya memberikan penjelasan lisan, tetapi juga membuka buku tanah, surat ukur, warkah, peta bidang, dokumen pemecahan, serta bukti fisik sertifikat induk dan sisa tanah agar persoalan tersebut menjadi terang.

Ahli waris menegaskan, apabila memang masih terdapat sisa hak atas tanah seluas 9.051 m², maka negara melalui BPN berkewajiban menjelaskan status hukumnya. Sebaliknya, apabila sisa tanah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk maladministrasi yang harus diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, BPN Lampung Utara, Notaris/PPAT yang disebut dalam surat pernyataan, maupun pihak PT Matrix Center Group Property belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan sisa tanah seluas 9.051 m² tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bersambung.!!!

Timred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *