Ahli Waris Desak BPN Lamping Utara Buka Buku Tanah, Dan Tunjukan Sisa Sertifikat Induk, “Ada Apa Dengan Arsip Tanah Almarhum Sahmin?”

0
WhatsApp Image 2026-06-17 at 09.46.22
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Lampung Utara – Polemik Tanah Warisan Milik Almarhum Sahmin terus bergulir, dan kini semakin Menyita Perhatian Publik. Ahli Waris menilai Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Utara tidak Transparan karena hingga saat ini belum memberikan Akses yang memadai terhadap Arsip, Warkah, Buku Tanah serta Dokumen Fisik yang menjadi Dasar Perubahan Status Tanah Milik Almarhum. Newsbin, pada Selasa, 17/06/2026.

Persoalan bermula setelah Ahli Waris meminta Salinan Warkah, dan Dokumen Pertanahan guna menelusuri Riwayat Kepemilikan Tanah yang sebelumnya Tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00859, dan SHM Nomor 00860 Atas Nama Sahmin. Namun, alih – alih memperoleh Dokumen yang diminta, Ahli Waris hanya menerima Penjelasan Administratif melalui Surat Resmi BPN, Tertanggal 12 Juni 2026.

Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa kedua Sertifikat tersebut telah mengalami Proses Pengukuran Ulang, Penggabungan Bidang Tanah, hingga Perubahan Hak menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian beralih Atas Nama PT. Matrix Center Grup.
Namun Penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah Pertanyaan Baru.

Ahli Waris Menegaskan bahwa mereka tidak hanya Membutuhkan Uraian Administratif, melainkan Bukti Fisik, dan Arsip Resmi yang dapat menjelaskan secara rinci Proses Perubahan Hak Atas Tanah tersebut, “Kami meminta BPN memperlihatkan Buku Tanah, Warkah, Peta Bidang, Dokumen Dasar Penerbitan Sertifikat dan Seluruh Arsip yang berkaitan dengan Tanah Milik Almarhum. Jika Prosesnya Benar, dan sesuai Prosedur, tidak ada alasan untuk menutup Akses Terhadap Dokumen tersebut,” Ujar Pihak Ahli Waris.

Lebih jauh, Ahli Waris juga Mempertanyakan Keberadaan sisa Sertifikat Induk. Menurut mereka, riwayat tanah tersebut berasal dari dua Sertifikat yang kemudian mengalami Proses Pemecahan, dan Perubahan Administrasi. Oleh karena itu, BPN diminta menjelaskan secara Terbuka Keberadaan Bidang Tanah yang menjadi sisa dari Pemecahan Sertifikat tersebut.

“Kalau benar ada Proses Pemecahan, Mana Sisa Sertifikat Induknya..??? Mana Data Bidang Tanah yang tersisa setelah Pemecahan..??? Kami meminta BPN menunjukkan secara jelas agar tidak menimbulkan Dugaan adanya Kejanggalan dalam Administrasi Pertanahan,” Tegas Ahli Waris.

Ironisnya, dalam Surat yang sama BPN Menyatakan bahwa Permohonan Salinan Warkah tidak dapat dipenuhi dengan Alasan Objek Tanah yang dimaksud disebut Belum Bersertifikat. Pernyataan ini dinilai Membingungkan karena sebelumnya BPN Sendiri menjelaskan Adanya Riwayat SHM Nomor 00859, dan SHM Nomor 00860 Atas Nama Sahmin yang kemudian berubah Status hingga menjadi HGB.

Perbedaan Keterangan tersebut memunculkan Tanda Tanya Besar terkait Konsistensi Data Pertanahan yang dimiliki BPN Lampung Utara. Publik pun Mempertanyakan Bagaimana mungkin Suatu Objek Tanah dijelaskan memiliki Riwayat Sertifikat, namun pada saat yang sama disebut belum Bersertifikat, ketika Diminta Dokumen Pendukungnya.

Ahli Waris menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan Keterbukaan Informasi, dan Kepastian Hukum atas Tanah Peninggalan Orang Tua mereka. Mereka Meminta BPN menunjukkan Buku Tanah, Arsip Warkah, Dokumen Pengukuran Ulang, Dokumen Penggabungan Bidang, Dasar Perubahan Hak serta Keberadaan Sisa Sertifikat Induk Hasil Pemecahan Agar Seluruh Proses Dapat Diketahui Secara Jelas, dan Transparan.

“Ini bukan sekadar soal Dokumen, tetapi soal Kepastian Hukum, dan Hak Ahli Waris. Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap Tanah Milik Orang Tua kami, dan bagaimana Proses Perubahan Hak itu bisa terjadi,” Tambah Kuasa Ahli Waris.

Kasus ini kini menjadi Perhatian Masyarakat Lampung Utara. Banyak Pihak berharap BPN tidak hanya memberikan Jawaban Normatif melalui Surat, melainkan Membuka Seluruh Arsip, dan Dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut demi Menjamin Transparansi serta Menghindari Munculnya Kecurigaan Publik terhadap Pengelolaan Administrasi Pertanahan.

Hingga Berita ini diterbitkan, desakan agar BPN Lampung Utara Membuka Buku Tanah, Arsip Warkah, dan Menunjukkan Keberadaan Sisa Sertifikat Induk hasil Pemecahan terus bergulir. Transparansi, dan Keterbukaan Informasi dinilai menjadi Kunci untuk Mengungkap Riwayat Tanah tersebut sekaligus Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Pertanahan (BPN).

Bersambung..!!!

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *