Anggota DPRD Kotabaru Bersama Wakil Bupati Kawal Penyerahan Dokumen DOB TKL Ke Kemendagri
NEWSBIN86.COM Kotabaru – Upaya pembentukan Daerah Otonom Baru Tanah Kambatang Lima (DOB TKL) terus menunjukkan perkembangan positif. Langkah serius diperlihatkan oleh jajaran legislatif dan eksekutif, di mana anggota DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, turun langsung mengawal penyerahan dokumen usulan pemekaran wilayah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (08/06) di Jakarta. Newsbin, pada Jum’at,12/06/2026.
Prosesi penyerahan dokumen dilakukan bersama oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, DPRD Kabupaten Kotabaru, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Kalsel, serta Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima. Rombongan besar ini diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Daerah Otonom Khusus dan DOB Kemendagri, Sumule Tumbo.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, mengatakan bahwa pengawalan dan penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan DPRD Provinsi Kalsel dalam rangka percepatan penyampaian berkas usulan pemekaran kepada pemerintah pusat.
“Hari ini Tanah Kambatang Lima telah didaftarkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai calon daerah otonom baru,” ujar Syairi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri menjelaskan bahwa kebijakan moratorium pemekaran daerah secara nasional memang masih berlaku. Namun demikian, pemerintah pusat saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Wilayah dan Daerah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Syairi, terdapat dua RPP yang saat ini sedang intens dibahas oleh pemerintah pusat bersama DPR RI. Penyusunan regulasi krusial tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.
“Mudah-mudahan setelah RPP ini selesai, proses lanjutan daerah-daerah yang mengusulkan pemekaran dapat berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” tuturnya. Ia berharap Tanah Kambatang Lima dapat menjadi salah satu daerah yang memperoleh skala prioritas ketika seluruh persyaratan dalam regulasi baru tersebut nantinya terpenuhi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Ilham Nor, menegaskan status pendaftaran Tanah Kambatang Lima kini sudah resmi dan sah tercatat di Kemendagri.
Menurutnya, proses pemekaran saat ini tinggal menunggu momen pencabutan moratorium secara resmi serta terbitnya PP yang akan menjadi dasar teknis penyelesaian seluruh persyaratan calon DOB sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.
Pihak legislatif mengaku sangat optimistis seluruh persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi dengan baik. Keyakinan tersebut didasarkan pada matangnya koordinasi dan rapat-rapat kerja yang selama ini getol dilakukan antara Presidium Pemekaran Tanah Kambatang Lima, DPRD Provinsi Kalsel, dan Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Dengan persiapan yang telah dilakukan, kami yakin seluruh persyaratan dapat diselesaikan dengan baik. Tinggal menunggu waktu dan kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran daerah,” pungkas Ilham. (Rzq)
