Direktur Purwakarta Budgeting Control (PBC) Soroti Spanduk “Proyek Dalam Pengamanan Kejaksaan” Di Pembangunan Puskesmas Sukatani

0
WhatsApp Image 2026-06-05 at 19.26.50
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Purwakarta – Elga Setiawan, Direktur Purwakarta Budgeting Control (PBC) menyoroti keberadaan Spanduk yang terpasang di Lokasi Pembangunan Puskesmas Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang memuat tulisan “Proyek Ini Dalam Pengamanan Kejaksaan Negeri Purwakarta”. Newsbin, pada Jum’at, 05 Juni 2026.

Menurutnya, Narasi tersebut berpotensi menimbulkan Multitafsir di tengah masyarakat, dan perlu mendapat Penjelasan yang Transparan dari Pihak terkait. Elga setiawan menjelaskan, bahwa Proyek Pembangunan Puskesmas Sukatani tersebut diketahui menggunakan Anggaran Pemerintah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD Kabupaten Purwakarta dengan nilai sekitar Rp. 1,6 Miliar.

Oleh karena itu, setiap Proses Pelaksanaan Proyek harus mengedepankan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Pengawasan yang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang – undangan.

“Publik perlu mendapatkan Penjelasan yang jelas mengenai maksud dari Kalimat ‘Dalam Pengamanan Kejaksaan’ yang terpampang pada Spanduk Proyek tersebut. Sebab, secara Kelembagaan, Tugas, dan Fungsi Kejaksaan adalah sebagai Aparat Penegak Hukum yang menjalankan Fungsi Penuntutan, Pengawasan serta Upaya Pencegahan Kerugian Negara, bukan sebagai Pihak yang memberikan Kesan menjadi Pelindung atau Backing Terhadap suatu Proyek tertentu,” Ujar Elga Setiawan.

Menurutnya, Penggunaan Istilah tersebut dapat menimbulkan Persepsi yang Keliru di masyarakat. Terlebih, Program Tim Pengawal, dan Pengaman Pemerintahan serta Pembangunan (TP4D) yang dahulu dikenal sebagai bentuk Pendampingan terhadap Proyek – Proyek Pemerintah telah dibubarkan sejak beberapa tahun lalu sebagai bagian dari Reformasi Tata Kelola Pengawasan Pembangunan.

“Jika yang dimaksud adalah Bentuk Koordinasi atau Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai muncul Kesan bahwa Proyek tertentu mendapatkan Perlakuan Khusus atau Perlindungan yang dapat mengurangi Fungsi Kontrol Publik,” Tegasnya.

Lebih lanjut, Elga Setiawam menyampaikan, bahwa apabila dalam Pelaksanaan Pembangunan tersebut ditemukan Indikasi Penyimpangan, Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan, ataupun Potensi Kerugian Keuangan Negara, maka Aparat Penegak Hukum justru berkewajiban Melakukan Penyelidikan, dan Penegakan Hukum sesuai Mekanisme yang berlaku.

“Apabila terdapat Temuan dalam Proyek tersebut, Seyogianya dilakukan Pemeriksaan, dan Proses Hukum secara Profesional berdasarkan Fakta serta Alat Bukti yang ada. Hal itu Penting untuk menjaga Kepercayaan masyarakat terhadap Proses Pembangunan, dan Integritas Institusi Penegak Hukum,” Katanya.

PBC mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pihak Pelaksana Proyek, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi Resmi terkait maksud serta Dasar Pemasangan Spanduk tersebut. Langkah ini dinilai Penting Guna menghindari munculnya berbagai Spekulasi maupun Praduga Negatif di tengah masyarakat.

“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak mengetahui Dasar Hukum, Tujuan, dan Mekanisme dari setiap Bentuk Pengawasan terhadap Proyek yang dibiayai oleh Uang Rakyat. Dengan demikian, Pembangunan dapat berjalan baik tanpa menimbulkan Polemik yang berpotensi mengurangi Kepercayaan Publik,” Tutup Elga Setiawan.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *