Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Warisan, BPN Diminta Buka Arsip, Dan Jangan Bungkam..!!!
NEWSBIN86.COM Lampung Utara – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menjadi sorotan Publik. Kali ini, Ahli Waris Almarhum Samin mempertanyakan Transparansi, dan Keseriusan BPN dalam menelusuri keberadaan Dokumen Tanah yang Diduga Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat oleh Oknum yang dikaitkan dengan PT. Matrix Center Group. Newsbin, pada Rabu, 03 Juni 2026.
Permohonan Resmi untuk membuka, dan Memeriksa Arsip Warkah telah diajukan oleh Pihak Ahli Waris guna memperoleh Kejelasan mengenai dua Bidang Tanah Milik Almarhum Samin yang Tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 08.04.07.11.1.00860 dengan luas 10.420 meter persegi, dan SHM Nomor 08.04.07.11.1.00859 seluas 17.870 meter persegi.
Pengajuan tersebut dilakukan menyusul munculnya Dugaan hilangnya atau tidak diketahuinya Keberadaan Sertifikat Asli yang menjadi Hak Keluarga Ahli Waris. Mereka berharap Arsip Warkah yang tersimpan di BPN dapat menjadi kunci untuk Mengungkap Status Hukum, Riwayat Administrasi serta Keberadaan Dokumen Resmi atas Kedua Bidang Tanah tersebut.
Namun hingga saat ini, Kejelasan yang diharapkan belum juga diperoleh. Kondisi tersebut menimbulkan Pertanyaan Besar mengenai, Sejauh Mana Komitmen BPN dalam memberikan Perlindungan Hukum, dan Kepastian Hak Atas Tanah kepada masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Lalu Gunawan selaku Penerima Kuasa dari Ahli Waris menyampaikan, bahwa BPN seharusnya mampu memberikan Penjelasan yang Transparan, apabila seluruh Data, dan Arsip Pertanahan tersimpan dengan baik.
“Jika seluruh Data, dan Arsip Pertanahan Tersimpan dengan baik, seharusnya Keberadaan, dan Riwayat Sertifikat dapat ditelusuri dengan jelas. Jangan sampai masyarakat dibuat Kebingungan atas Dokumen yang merupakan Bukti Hak mereka sendiri,” Tegas Lalu Gunawan kepada Team Newsbin, Selasa (03/06).
Hal senada juga disampaikan Julio. Menurutnya, Persoalan ini bukan sekadar Sengketa Administrasi biasa, melainkan menyangkut Kepastian Hukum atas Aset Warisan yang memiliki Nilai Ekonomi Cukup Besar.
“Apabila Dugaan Penggelapan Sertifikat benar terjadi, maka Keberadaan Arsip Warkah di BPN menjadi Alat Bukti yang sangat Penting untuk mengungkap Pihak – Pihak yang harus bertanggung jawab. Karena itu, BPN tidak boleh Pasif, dan harus segera Memberikan Kejelasan kepada Ahli Waris,” Ujarnya.
Sejumlah Pemerhati Agraria menilai BPN harus Bersikap Terbuka, dan Proaktif dalam Membantu Penyelesaian Persoalan tersebut. Transparansi dinilai Penting agar tidak muncul Kesan Adanya Pembiaran ataupun Lemahnya Pengawasan Terhadap Dokumen Pertanahan yang seharusnya Terlindungi secara Administratif.
Pihak Ahli Waris Mendesak BPN segera memberikan Akses serta Penjelasan Resmi Terkait Data Warkah Kedua Sertifikat tersebut. Mereka berharap Negara hadir memberikan Kepastian Hukum, dan Perlindungan terhadap Hak – Hak masyarakat yang Sah.
Hingga Berita ini diterbitkan, Pihak BPN belum Memberikan Keterangan Resmi Terkait Perkembangan Permohonan Pemeriksaan Arsip Warkah yang Diajukanh oleh Ahli Waris Almarhum Samin.
Kasus ini pun menjadi Perhatian Publik karena menyangkut Kredibilitas Pengelolaan Administrasi Pertanahan serta Jaminan Kepastian Hukum bagi masyarakat Pemegang Hak Atas Tanah. Publikasi kini menunggu Langkah Konkret BPN dalam mengungkap Fakta, dan Memberikan Jawaban Atas Berbagai Pertanyaan Yang Berkembang.
Bersambung..!!!
Timred.
