Dugaan Tidak Mengindahkan SE Gubernur Jabar No. 173 Yang Menjadi Topik Dari Penebangan Hutan

0
WhatsApp Image 2026-04-21 at 18.18.50
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi – Dugaan Yang Menjadi Topik Dari Penebangan Hutan Di Kawasan Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi seakan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat No. 173 Tentang Moratorium Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan, Dan Areal Penggunaan Lain. Newsbin, pada Selasa, 21/04/2026.

Hal ini menjadi Acuan terhadap Team Newsbin86 untuk lakukan Konfirmasi, dan meminta Stedment dari Pihak Pelaksana Kegiatan Tebang Jenis Rimba Tahun 2026, juga meminta Penjelasan Tentang Pelaksanaan Kegiatan Tebangan Jenis Rimba Tahun 2026 dengan Nomor Surat : 001/053.4/Ckw-Gd/Skb/Drvre Janten di 5 Titik Wilayah.

5 Wilayah yang tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Tebangan Jenis Rimba Tahun 2026, yang di tujukan kepada 1. Camat Wilayah Geger Bitung, 2. Kapolsek Wilayah Geger Bitung, 3. Danposramil Wilayah Geger Bitung, 4. Kepala Desa Wilayah Geger Bitung, dan 5. Kepala Desa Wilayah Sukamanah. Terkait Daerah Sukamanah yang di tandai tidak akan di laksanakan karena terindikasi lokasi riskan berdampak bencana (kemiringan diatas 26 derajat).

Meski Penjelasan yang di sampaikan oleh Sdr. Didin Sudrajat dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Girimulya, namun Penjelasan tersebut di kuatkan kembali oleh Sdr. Asep Koswara sebagai KRPH Takokak KBKPH Cikawung & Gede Barat, Kehutanan Kabupaten Sukabumi, menjelaskan dengan dugaan masyarakat yang selama ini menyimpulkan bahwa Penebangan Hutan tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat No. 173 Tentang Moratorium Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan, Dan Areal Penggunaan Lain.

Namun ternyata Pelaksanaan tersebut sudah terjawab, diantaranya bahwa Pelaksanaan Tebangan tersebut Berpedoman ke Surat Edaran Gubernur, dan sudah di kaji juga sebelumnya yang tertuang berdasarkan RTT Tahun 2026, maksud dari Penebangan adalah melakukan Reboisasi karena Petak tersebut sudah waktunya daur tebang serta sangat ditakutkan akan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

Diantaranya pohon tumbang dikarenakan kondisi pohon yang sudah masuk Daur Tebang akan keropos apabila dibiarkan, Petak tersebut masuk juga rencana Petak tanaman yang sudah siap untuk di tanami kembali setelah Penebangan tersebut selesai (di akhir tahun 2026).

Secara tidak langsung Perum Perhutani sudah membuka lahan untuk masyarakat sekitar untuk bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagaimana mestinya.

Jumlah Lahan yang ada di dalam Kegiatan Penebangan ada 22 Hektar secara keseluruhan, di dua lokasi yang terpisah, antara lain yang satunya 8 Hektar, dan yang kedua 14 Hektar, “Kegiatan Penebangan tersebut mengacu kepada 4 Poin Terlampir antara lain :

1. Pelaksanaan Kegiatan Produksi kayu jenis Rimba (Tebangan) Tahun 2026, akan segera dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja (SPPK); 2. Kegiatan akan dilaksanakan pada bulan Januari Tahun 2026 sampai dengan selesai; 3. Pelaksanaan Angkutan kayu dari lokasi Tempat Pengumpulan (TP) ke lokasi Tempat Pengumpulan Kayu Khusus (TPKh) menggunakan kendaraan roda 4 (Jeep); 4. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami mohon bantuan, dan kerjasamanya guna menunjang Kelancaran Kegiatan Pelaksanaan tersebut;

Namun sangat di sayangkan, diantara poin – poin tersebut tidak dicantumkan angkutan Pihak ke-3 dari hasil Investigasi yang ternyata menggunakan kendaraan roda 6 (Truk).

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *