WhatsApp Image 2026-03-26 at 11.34.13
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi – Informasi yang beberapa waktu ini sedang Viral, terkait jeritan Buruh di Kawasan Industri Sukalarang, yang terlilit Hutang kepada Rentenir Berkedok Koperasi. Dalam Hal tersebut akhirnya Praktisi Hukum Irianto Marpaung, SH. yang juga Warga Kecamatan Sukalarang Angkat bicara kepada Awak Media. Newsbin, pada Kamis, 26/03/2026.

Menurut Marpaung, “Saya sudah mendengar sejak beberapa tahun yang lalu bahwa ada Kegiatan Pemberian Pinjaman yang dilakukan oleh Koperasi, kepada Buruh Pabrik di kawasan Industri Sukalarang, namun saya tidak mengetahui, apakah Koperasi itu Legal atau Ilegal, tetapi kalau Bunga Pinjamannya mulai 20% hingga 30% itu bukan Rahasia Umum lagi, karena banyak juga Korban Rentenir Berkedok Koperasi ini, yang melarikan diri menjadi Pekerja ke Luar Negeri karena tidak sanggup membayar Hutang. Sementara Ijazah, ATM, dan Buku Tabungannya ditahan oleh Pihak Koperasi tersebut serta setiap Gajian Buruh tersebut mengambil sisa Gaji di Kantor Koperasi.

Lebih lanjut Irianto Marpaung, Mantan Jaksa ini mengatakan, “Bahwa Asas Koperasi di Indonesia itu adalah Kekeluargaan, Gotong Royong, dan lebih tegasnya lagi merupakan Usaha Bersama berdasarkan kesadaran, Solidaritas serta Keadilan untuk meningkatkan Kesejahteraan Anggota, bukan sekedar mencari Keuntungan Pribadi sesuai Pasal 2 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang ke Koperasian berlandaskan Pancasila, dan Undang – Undang Dasar 45. Koperasi yang sehat tentunya setiap tahun ada Rapat Anggota Tahunan, dan ada Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha), Anggota Gotong Royong membantu Anggota lain yang kesulitan,” Ucapnya.

Berdasarkan Regulasi terkini dari Kementerian Koperasi, dan UKM Koperasi Simpan Pinjam tidak diperbolehkan menetapkan Bunga Pinjaman secara sembarangan melebihi batas yang ditentukan, dan batas maksimal hanya sebesar 24% pertahun , (2% perbulan) berdasarkan Aturan yang berlaku, dan Koperasi Wajib Mematuhi Regulasi Pemerintah dengan Pembatasan Bunga tersebut.

“Salah satu Sanksi Bunga Tinggi bagi Koperasi yang Terbukti Berizin namun mematok Bunga Pinjaman di atas batas yang ditetapkan dapat ditindak oleh Pemerintah. Karena Permenkop UKM 8 Tahun 2023 sudah memuat Ketentuan Bunga Simpanan, dan Pinjaman yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi,” Jelas, tambahnya

“Sangat disayangkan lemahnya Ppengawasan Pemerintah Daerah, Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi terhadap Koperasi yang beroperasi melaksanakan Kegiatan Pinjam tapi Simpannya tidak Kategori Rentenir,”

Marpaung juga berharap, kiranya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini harus Memeriksa Koperasi Koperasi yang saat ini sedang berjalan atau menjalankan aktivitas tersebut.

Aris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *