Diduga PT. Oasis Wood Industri Ilegal, Karena Izin Masih Proses (SOS) Tapi Sudah Beroperasi
NEWSBIN86.COM Lampung Selatan – Dugaan PT. Oasis Wood Industri Ilegal ini terungkap ketika adanya salah satu Karyawan yang mengalami Patah Tulang Tangan akibat Kecelakaan Kerja, namun belum ada bentuk Pertanggungjawaban dari Pihak PT. Oasis Wood Industri sampai Korban meminta Bantuan kepada LSM untuk membantu Keluarga Korban agar selayaknya Korban Kecelakaan Kerja tersebut mendapatkan haknya sebagai Pekerja. Newsbin, pada Minggu, 22/02/2026.
Keluarga Korban ternyata bukan hanya terhadap Pihak LSM, Keluarga Korban juga meminta Awak Media mem Ful Up atau membantu kawal Informasi Publik nya, seperti Selogan Generasi Melenial saat ini, No Viral No Justice”.
Selidik Punya Selidik, di ketahui Dugaan Kuat bahwa PT. Oasis Wood Industri dalam Tahap Memproses Izin melalui Online Single Submission (OSS) di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk menerbitkan Izin Usaha (termasuk NIB) secara cepat, dan Transparan, akan tetapi anehnya PT. Oasis Wood Industri sudah Beroperasi, bahkan sudah memiliki Karyawan sebanyak 123 Orang, dan namun sayangnya Karyawan sebayank 123 Orang belum juga di daftarkan ke Disnaker setempat.
Agus Selaku Komisaris saat ditanya Awak Media Terkait Izin – Izin menjelaskan, NIB sudah ada sudah keluar sekitar Bulan 8, dan ketika di tanya Tentang, Pekerja yang Jumlahnya 123 Orang, apakah sudah di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Jawab Agus belum, karena Pekerja Kususnya Ibu – Ibu tidak mau di potong Iuran Bulanan sebagai Kewajiban Peserta BPJS.
Sementara Staf yang bernama berinisial LT sebelumnya memberikan Keterangan kepada Team Awak Media, “Kalau setau saya, Ada Izin yang masih Proses secara Online melalui (SOS),” Jelasnya.
“Di ketahui bersama, dari Kteterangan LT sebagai Staf PT. Oasis Wood Industri saat itu belum sepenuhnya selesai, seperti Perizinan, Terdaftar di Disnaker serta Daftarkan Karyawan/Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Jadi Terduga PT. Oasis Wood Industri saat ini belum memiliki Izin Berproduksi juga,” Katanya kepada salah satu Awak Media yang menemui LT di ruang kerjanya.
Apabila benar Perusahaan atau PT. Oasis Wood Industri yang sudah beroperasi Padahal Izin Usahanya masih dalam Proses di sistem Online Single Submission (OSS) RBA (Risk Based Approach) jadi Diduga PT. Oasis Wood Industri dianggap Ilegal atau belum Legal secara Hukum. Sesuai Peraturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (UU Cipta Kerja) setiap Usaha Wajib Memiliki Perizinan yang Efektif sebelum Menjalankan Aktivitasnya.
Berikut adalah Sanksi – Sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari Administratif hingga Pidana:
1.Sanksi Administratif (Sesuai PP No. 5 Tahun 2021) Pemerintah (Pusat maupun Daerah/Satpol PP) berhak mengenakan sanksi berjenjang:
Peringatan Tertulis: Teguran pertama terkait ketidakpatuhan izin.
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha (PKSU): Perusahaan dipaksa berhenti beroperasi sementara waktu hingga izin diterbitkan.
Pembekuan Perizinan Berusaha: Izin yang sedang diproses bisa dibekukan/ditolak.
Pencabutan Perizinan Berusaha: Dalam kasus berat atau perusahaan tidak merespons peringatan, izin dapat dicabut, yang berarti perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi sama sekali. Denda Administratif: Pengenaan denda uang.
2. Sanksi Tindakan Lapangan.
Penyegelan Tempat Usaha: Satpol PP dapat melakukan penyegelan atau penutupan paksa lokasi usaha.
Penyitaan Alat/Produk: Alat produksi atau produk dapat disita.
3, Sanksi Perdata & Operasional
Perjanjian Tidak Sah: Kontrak bisnis dengan pihak ketiga (klien/vendor) berisiko dianggap tidak sah secara hukum karena tidak memiliki izin lengkap.
Sulit Akses Perbankan/Investor: Tidak memiliki izin lengkap menyulitkan perusahaan mendapatkan pembiayaan atau kepercayaan dari konsumen dan investor.
4. Sanksi Pidana (Kasus Tertentu)
Jika operasional tanpa izin tersebut menimbulkan kerugian besar, dampak lingkungan, atau merugikan konsumen, pengurus PT (direksi) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda pidana, tergantung pada pelanggaran sektor spesifik yang dilakukan.
Catatan Penting:
Pelaku Usaha sering salah mengira bahwa memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) saja sudah cukup. Padahal, untuk risiko menengah-tinggi dan tinggi, diperlukan Sertifikat Standar atau Izin yang diverifikasi terlebih dahulu sebelum sah beroperasi.
Selain perizinan PT Oasis Wood Industri Juga abaikan kewajiban mendaftarkan pekerja selambat lambatnya 30 hari.
Karena Perusahaan (PT) Yang Tidak Mendaftarkan Pekerja ke Pihak BPJS Ketenagakerjaan maka bisa dikenakan Sanksi Administratif, dan Pidana Berat Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, dan PP No. 86 Tahun 2013, meliputi Teguran Tertulis, Denda Administratif, Pembatasan Pelayanan Publik (Izin Usaha/Proyek), hingga Pidana Penjara 8 Tahun atau Denda Maksimal Rp. 1 Miliar.
Berikut Adalah Perincian Sanksi Yang Dihadapi Perusahaan:
Sanksi Administratif (Bertahap):
Teguran Tertulis:
Peringatan Resmi Pertama dari BPJS Ketenagakerjaan.
Denda:
Pengenaan denda akibat kelalaian mendaftarkan pekerja.
Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu:
Sanksi berupa Penghentian Layanan Izin Usaha, Izin Proyek, Izin Tenaga Kerja Asing atau IMB.
Sanksi Pidana (Sangat Berat):
Jika terbukti sengaja Melanggar, Perusahaan dapat dikenakan Pidana Penjara Maksimal 8 Tahun atau Denda Maksimal Rp. 1 Miliar.
Laporan ke Penegak Hukum:
Perusahaan nakal akan Diawasi, Diperiksa, dan Dilaporkan ke Kejaksaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan yang tidak di Daftarkan berhak Melaporkan Perusahaan Tersebut ke Pihak Berwenang.
Di tempat terpisah, Sekjen DPD LSM Api Nusantara Raya Angkat Bicara, Jadi gini kalau bisa Team Media Kawan segera Konfirmasi ke Pihak – Pihak Terkait, baik Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pihak lainnya.
Jika hasil Konfirmasi A1 Perizinan belum Lengkap itu Ilegal, kita akan siapkan Surat, Kita Laporkan, karena banyak yang dirugikan Ketika sebuah PT (Perseroan Terbatas) atau Perusahaan Beroperasi Tanpa Izin yang Lengkap (seperti NIB, Izin Usaha Sektoral, Amdal, dll), Kerugian tidak hanya menimpa Pihak Internal Perusahaan, tetapi juga akan berdampak kepada Pihak Eksternal.
Berikut Adalah Pihak – Pihak Yang Dirugikan Menurut Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia:
- Negara (Pemerintah)
Kehilangan Pendapatan:
Negara dirugikan karena tidak mendapatkan penerimaan Pajak, dan Retribusi Daerah yang seharusnya Dibayarkan oleh Perusahaan.
Pelanggaran Ketertiban,Proses Hukum:
Perusahaan tanpa izin merusak tata kelola perizinan berbasis risiko (OSS) yang ditetapkan pemerintah. - Masyarakat, Dan Lingkungan Sekitar
Risiko Lingkungan:
Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) berpotensi besar merusak ekosistem, menyebabkan pencemaran, atau menimbulkan bencana.
Ketidakamanan:
Dampak Fisik atau Sosial yang tidak Terpantau oleh Pemerintah, seperti Kebisingan, Pencemaran Limbah atau Keselamatan Struktur Bangunan, Karena sudah terbukti ada Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja, Pihak Perusahaan terskesan bertele tele untuk lakukan Pertanggungjawaban, seperti Pihak Perusahaan Tidak Sesuai dengan bunyi Undang Undang Ketenagakerjaan.
Kenapa Pihak Korban Kecelakaan Kerja harus membuat Proposal segala, sementara untuk kajadian Kecelakaan kKerja tersebut, bukan kah sebagai Kewajiban Perusahaan untuk Bertangung jawab, seperti Pengobatan serta Kompensasi selama tidak mampu Bekerja.
Prihal tersebut sudah jelas di dalam Aturan, Perusahaan Tingal Jalankan Amanat Undang Undang, jangan harus menunggu di dampingi LSM, dan Ramai di Media, baru Tunaikan Tangung Jawabnya, jadi Belajar dari Kejadian Sunarya, sebagai Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja, jika tidak ada Pendampingan dari Pihak LSM sepertinya pasti di abaikan.
“Dari Kejadian tersebut menyimpulkan, awal awal PT baru buka saja sudah Tunjukan Ketidak Profesionalan, lama takutnya seperti Xan Xiong Stel Pribumi, masyarakat sekitar minta Haknya (gaji) harus sampai buat tenda, dan demo dulu, saya berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera Perintahkan Jajaran yang membidangi untuk Kroscek, apalagi informasi Pekerja tidak ada jam Istirahat, kalau makan siang itu gantian, ini jelas melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan,” Tutupnya.
Bersambung..!!!
Teamred.
