PT. Oasis Wood Industri Undang Team Media Klarifikasi Terkait Dugaan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja
NEWSBIN86.COM Lampung Selatan – Sunarya salah satu Karyawan Harian Lepas di PT. Oasis Wood Industri yang mengalami Kecelakaan saat Bekerja Kecelakaan tersebut berakibat Tulang Tangan Kirinya Patah karena tertimpa besi, sudah dirawat di rumah kurang lebih satu minggu, namun belum ada Kepedulian dari Pihak Perusahaan. Newsbin, pada Senin, 16/02/2026.
Setelah Team Awak Media mewakili Keluarga Korban untuk mempertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan, sehingga melalui pesan singkat via WhatsApp yang kirim oleh Perwakilan Perusahaan mengundang agar dapat hadir di Perusahaan pada hari Senin, tanggal 16, sekitar Jam 10:00 WIB, guna membicarakan hal yang di maksud berkaitan dengan Pertanggung Jawaban PT. Oasis Wood Industri serta menyampaikan Hak Jawab sehubungan dengan viralnya Pemberitaan di beberapa Media Online kemarin.
Ungkapan terima kasih Keluarga Korban kepada Pihak Perusahaan yang merespon baik terkait Berita yang beredar, “Iya Alhamdulillah Bang semoga Pihak Perusahaan mau Bertanggung Jawab terhadap Keponakan saya,” Ungkapnya.
Di tempat terpisah Ketua DPD LSM Api Nusantara Raya Propinsi Lampung saat diminta Tanggapannya terkait adanya Peristiwa Kecelakaan Kerja, dan Dugaan Pemberhentian Sepihak, apalagi Isu yang beredar di kalang masyarakat bahwa Izin Produksi masih dalam Proses melalui OSS (online single sub mission) mejelaskan, “Perusahaan Terbatas (PT) yang melakukan Kegiatan Produksi, padahal Izin Produksinya (seperti Sertifikat Standar, Izin Usaha Industri/IUI, atau izin sektoral lainnya) belum selesai/terbit dianggap Ilegal, PT tersebut dapat dikenakan Sanksi Berat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berbasis Risiko (turunan UU Cipta Kerja),” Tegasnya.
Di ketahui berdasar Peraturan Berkaitan dengan hal tersebut Pihak Perusahaan dapat di kenakan Sanksi sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif (Paling Sering Diterapkan);
Instansi terkait (Pemerintah Pusat/Daerah) dapat memberikan Sanksi Administratif berupa:
Peringatan Tertulis: Teguran Resmi untuk menghentikan Operasional sementara;
Penghentian Sementara Kegiatan: Penyegelan Tempat Usaha, dan Penghentian Mesin Produksi;
Pembekuan Perizinan Berusaha: Izin yang sudah ada (seperti NIB) dibekukan sehingga PT tidak bisa beroperasi;
Pencabutan Perizinan Berusaha: Izin usaha dicabut Permanen, memaksa PT untuk Tutup;
Denda Administratif: Kewajiban Membayar Denda Tertentu;
2. Sanksi Pidana
Jika Produksi Tanpa Izin tersebut menyebabkan Kerugian Lingkungan, membahayakan Keselamatan Umum atau Melanggar Ketentuan Pidana Khusus:
Denda Pidana: Pengurus PT dapat Didenda dalam jumlah besar;
Pidana Penjara: Pengurus (Direksi) dapat di Penjara sesuai Peraturan Perundang – Undangan yang dilanggar;
3. Risiko Hukum Lainnya
Penyitaan Produk: Produk hasil Produksi yang tidak berizin dapat Disita atau Ditarik dari Peredaran;
Reputasi Rusak: Kehilangan Kepercayaan dari Konsumen, dan Mitra Bisnis;
Kesulitan Pendanaan: Bank atau Investor akan Menolak Pendanaan karena Legalitas Tidak Lengkap;
Solusi/Langkah yang Harus Diambil:
Segera menghentikan seluruh Kegiatan Produksi sampai seluruh Perizinan melalui Sistem OSS (Online Single Submission) Terbit;
Melakukan Audit Legal segera adalah langkah Preventif untuk menghindari Sanksi berat;
Lain halnya yang di sampaikan Handrianto Basuki, Sekjen LSM API NUSANTARA Kepada Awak Media saat berkunjung kerumah Keluarga Korban Kecelakaan Kerja dia menerangkan, “Kalau memang benar informasi yang di dapat Team Media bahwa Pekerja tidak ada jam Istirahat, bahkan saat makan saja harus secara bergantian, dan pada hari libur atau tangal merah mereka tetap bekerja. Hal itu tidak ada tambahan atau hitungan lembur, dah ini juga melanggar Ketentuan Perundang Undangan,” Jelasnya.
Lanjutnya, “Karena menurut Undang Undang Ketenagakerjaan, jam kerja tanpa istirahat, terus menerus, Menurut Undang – Undang Ketenagakerjaan di Indonesia (UU No. 13 Tahun 2003, dan UU Cipta Kerja), bekerja tanpa istirahat tidak diperbolehkan jika durasi kerja mencapai 4 jam terus – menerus atau lebih, Perusahaan wajib Memberikan Istirahat Minimal 30 menit setelah 4 jam bekerja, dan waktu ini tidak dihitung sebagai jam kerja,” Tambahnya.
“Berikut rincian aturan istirahat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:
Kewajiban Istirahat: Pekerja wajib diberikan istirahat antara jam kerja, setidaknya setengah jam (30 menit) setelah bekerja terus – menerus selama 4 jam;
Durasi Maksimal Tanpa Istirahat: Karyawan tidak boleh bekerja lebih dari 4 jam terus – menerus tanpa ada jeda istirahat;
Waktu Istirahat Tidak Dibayar: Waktu istirahat Minimal 30 menit tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari jam kerja efektif.” Ucapnya.
“Istirahat Mingguan: Selain istirahat harian, Pekerja berhak atas Istirahat mingguan, yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja, atau 2 hari untuk 5 hari kerja;
Jika Perusahaan memaksa Karyawan bekerja tanpa Istirahat, hal tersebut Dianggap Melanggar Aturan, dan Dapat Dikenakan Sanksi serta Karyawan berhak Melaporkan ke Pihak Berwenang,” Paparnya.
“Terakhir saya berharap Perusahaan bisa Bijaksana mengambil kebijakan, karena jika tidak bijak berpotensi Adanya Gejolak, saya selaku Sekjen DPD LSM API Nusantara Raya Provinsi Lampung, siap membantu masyarakat kecil yang tidak mendapat Keadilan, jika tidak ada titik temu melalui Musyawarah secara Kekeluargaan, bisa kita lanjutkan Proses sesuai Hukum yang berlaku, apabila di Perlukan saya bisa turunkan Massa untuk Menyuarakan Pendapat di muka umum, biar viral, karena kita semua tahu, No Viral No Juatice,” Pungkasnya.
Bersambung..!!!
Teamred.
