Diduga Kuat PT. Oasis Wood Industri Abaikan Korban Kecelakaan Kerja Serta Lakukan Pemberhentian Secara Sepihak

0
WhatsApp Image 2026-02-15 at 10.39.47
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Lampung Selatan – Berawal dari keluhan salah satu karyawan harian lepas PT. Oasis Wood Industri berinisial Ar yang mengalami kecelakaan kerja sudah kurang lebih satu minggu di rumah tidak bekerja akibat tangannya yang tertimpa besi saat bekerja di perusahaan tersebut sampai berita ini di tayangkan secara Nasional pihak perusahaan belum pernah menunjukan Itikad baik (good faith) dengan mengunjungi,atau memberikan santunan serta kompesasi terhadap Korban yang mengalami kecelakaan kerja. Newsbin, pada Minggu, 15/02/2026.

Ironisnya alih – alih mendapatkan Perhatian atau Kompensasi serta Pertanggung Jawaban dari PT. Oasis Wood Industri, hal ini malah mendapatkan Pemberhentian Secara Sepihak, “Iya Bang, sejak saya mengalami Kecelakaan Kerja, sudah satu minggu ini saya tidak dapat Bekerja karena tangan saya patah tertimpa besi, namun Perusahaan tidak menunjukan Itikad Baik, apalagi Bertanggung Jawab, justru saya di Berhentikan Secara Sepihak,” Jelas Rian (Korban Kecelakaan Kerja).

Saat dikonfirmasi Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lamsel, dan Team, LT selaku Perwakilan HRD PT. Oasis terkesan cuek, di jelaskan LT dari Pihak Perusahaan belum bisa memberi tanggapan yang Kongkrit soal Pemberhentian Rian selaku Pekerja sekaligus Korban Kecelakaan Kerja.

LT mengatakan,”Nanti saja nunggu yang berkompeten saja kalau ingin berwawancara, lagi pula yang Bersangkutan bernama Rian, Pasca terjadi Kecelakaan Kerja tidak lapor ke kami selaku Staf, jadi kami baru mengetahui nya,” Kata LT.

Lebih lanjut LT juga pernah mengungkapkan bahwa Pihak PT. Oasis belum Terdaftar di Disnaker serta BPJS, mengingat kata dia, Terduga PT. Oasis saat ini belum memiliki Izin Berproduksi.

Lain halnya yang di sampaikan LT kepada Team Newsbin saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, “Iya ini hanya miskomunikasi saja Pa, biasanya kami Bertanggung Jawab kalau ada Karyawan yang mengalami Kecelakaan Kerja, tapi ini karena mereka ke bentur Putung. Silahkan saja ajukan semua, biayanya kami yang tanggung,” Tambahnya.

Di singgung bagaimana cara mengklaim biaya Perobatan yang akan di Tanggung Pihak Perusahaan, Bu LT menerangkan, “Caranya harus ada bukti – buktinya biaya yang dikeluarkan,” Imbuhnya.

Dalam Hal Tersebut Perlu Diketahui:

Bagi Perusahaan yang Tidak Bertanggung Jawab atau tidak menunjukan Itikad Baik (good faith), Berdasarkan Pasal 52 PP 44/2015 menyatakan bahwa:

Dalam hal Peserta masih dalam Masa Pengobatan, dan Perawatan Akibat Kecelakaan Kerja, maka Pemberi Kerja Dilarang Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja; dan Peserta yang mengalami Cacat Akibat Kecelakaan Kerja harus tetap Dipekerjakan kembali, Kecuali Apabila Peserta mengalami Cacat Total, Berdasarkan Surat Keterangan Dokter, dan Karena Kecacatannya yang Bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk melakukan Pekerjaan.

Bagi Perusahaan (PT) yang tidak memberikan Kompensasi Pengobatan kepada Buruh Harian Lepas (Pekerja Harian) saat terjadi Kecelakaan Kerja dapat dikenakan Sanksi Berat, mulai dari Sanksi Administratif hingga Pidana. Perlu juga ditegaskan, bahwa Buruh Harian Lepas Tetap Memiliki Hak Atas Jaminan Sosial.

Berikut Adalah Sanksi, Dan Tanggung Jawab Hukum Bagi Perusahaan:

1. Sanksi Pidana, dan Denda (Undang-Undang BPJS);
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya (termasuk buruh harian) ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, atau tidak menyetorkan iuran, dapat dikenakan:
Sanksi Pidana Penjara: Paling lama 8 (delapan) tahun.
Denda: Paling banyak Rp1 miliar.

2. Tanggung Jawab Perdata (Menanggung Biaya Pengobatan);
Jika buruh harian belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan dan santunan kecelakaan kerja tersebut, yang nilainya setara dengan manfaat JKK BPJS. Ini mencakup:
Biaya pengangkutan pekerja (dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit).
Biaya perawatan dan pengobatan medis (tanpa batasan plafon selama sesuai kebutuhan medis).
Santunan cacat atau santunan kematian.

3. Sanksi Administratif;
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 44 Tahun 2015, perusahaan yang lalai atau tidak melaporkan kecelakaan kerja dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis.
Denda.
Pembatasan kegiatan usaha.
Pembekuan kegiatan usaha.
Tidak mendapat layanan publik tertentu (misal: perpanjangan izin usaha).

4. Sanksi Pidana K3 (Keselamatan Kerja);
Jika kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) atau UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan dapat dikenakan:
Pidana Penjara: Paling lama 4 (empat) tahun.
Denda: Paling banyak Rp400.000.000,00.
Tindakan yang Dapat Dilakukan Buruh.
Buruh atau Ahli Waris dapat melaporkan Kecelakaan Kerja kepada Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja setempat jika Perusahaan Menolak Memberikan Hak.

Bersambung.!!!

Julio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *