WhatsApp Image 2026-02-04 at 12.04.49
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil menangkap Dadang Saepudin alias DS, Terduga sebagai Pelaku Praktik Mafia Tanah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. DS Diduga terlibat dalam Penguasaan Lahan Perkebunan Teh Marriwatie, Dugaan tersebut terungkap melalui Pemalsuan Dokumen Pertanahan. Newsbin, pada Senin, 2 Februari 2026.

Kasus tersebut dilaporkan pada 2022 oleh Tamami Imam Santoso, Direktur PT. Mutiara Bumi Parahyang. Setelah melalui Proses Penyelidikan Panjang, Polisi akhirnya berhasil menangkap DS.

“Kami berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang dilakukan Mafia Tanah,” Ucap Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, di Mapolda Jabar, Senin (2/2).

Hendra juga mengungkapkan, Pengungkapan Kasus ini tidak berjalan mudah, DS sempat melarikan diri, dan berulang kali menghindari Panggilan Penyidik.

“Tersangka ini sudah kita tahan, setelah berkali – kali menghindar, melarikan diri, bersembunyi, bahkan bernaung di beberapa Organisasi, dan orang besar untuk tidak bisa kita Tangkap,” Tambahnya.

Polisi akhirnya secara resmi telah Menetapkan seorang Pria dengan inisial DS sebagai Tersangka dalam Kasus ini. Ia Diduga kuat telah memanipulasi Dokumen Pertanahan serta Identitas diri demi mencaplok lahan secara tidak Sah.

Menurut Hendra, “Sejumlah Dokumen Penting juga telah di Amankan sebagai Barang Bukti (BB) untuk mengejar potensi adanya Aktor lain yang terlibat dalam Jaringan Mafia Tanah tersebut,” Tutupnya.

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *