Ferry Supriyadi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Kembali Jadikan Sektor Perkebunan Tugas Utama Di Tahun 2026

0
WhatsApp Image 2026-01-23 at 12.09.18
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi – Saat Ini Ferry Supriyadi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah Resmi menetapkan Sebagai Pembenahan pada Sektor lahan Perkebunan sebagai salah satu Tugas Utama Di Tahun 2026. Newsbin, pada Jum’at, 16/01/2026.

Langkah tegas tersebut mengacu kepada Temuan terkait dengan belum terpenuhinya hak – hak dasar tenaga kerja di sejumlah Perusahaan Perkebunan Swasta yang sampai saat ini beroprasi di Wilayah Kabupaten Sukabumi.

Ferry Supriyadi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mengungkapkan bahwa walaupun secara Umum Perusahaan Perkebunan Swasta telah menjalankan Kewajibannya, namun Implementasi dari Lapangan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, karena ketidak sesuaian Upah.

​”Sepertinya bukan tidak menjalankan, tapi belum secara utuh. Alhamdulillah, ada Perusahaan Perkebunan di wilayah Cikidang yang sudah berkomitmen, dan Konsisten membayarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Perusahaan lain tetap kami kejar agar segera berbenah, dan patuh,” Jelas Ferry kepada Awak Media.

Ferry juga mengingatkan, bahwa Pembayaran Upah sesuai UMK adalah Mandat Konstitusi yang tertuang dalam Pasal 88, dan Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

​Ternyata dalam Regulasi tersebut, Pengusaha dilarang keras membayar Upah Dibawah Standar Minimum yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah. Oleh sebeb itu, sepanjang Tahun 2026 ini, Komisi IV akan memperketat Pemantauan, dan Penertiban.

​”Kami akan terus pantau agar sistem kerja, dan Pengupahan berjalan sesuai Regulasi. Pengawasan ini juga mencakup Perusahaan yang menerapkan jam kerja singkat, misalnya hanya tiga hingga empat jam kerja perharinya,” Tambahnya.

​Dalam menyikapi Fenomena Perusahaan dengan jam kerja terbatas, Ferry juga mendorong adanya Inovasi Sistem Pengupahan, seperti Penerapan Sistem berbasis satuan hasil atau Target, bukan sekadar satuan waktu.

​Meski ia menggarisbawahi bahwa Fleksibilitas Sistem tersebut tidak boleh menjadi celah untuk memangkas hak buruh. Baik itu melalui Skema PKWT, PKWTT, Satuan Waktu, Maupun Satuan Hasil, semuanya wajib merujuk terhadap PP Nomor 36 Tahun 2021, Tentang Pengupahan.

​”Kalau untuk Sistemnya boleh berbeda, akan tetapi hak Pekerja tidak boleh dikurangi. Semua harus sesuai Aturan untuk menjamin Penghidupan yang layak bagi Pekerja sekaligus Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengusaha,” Ungkap Ferry.

​Hal ini muncul berdasarkan catatan sementara Komisi IV, saat ini terdapat sekitar empat Perusahaan Perkebunan Swasta yang masih aktif beroperasi, dan menjadi fokus utama Pengawasan tahun ini.

​Sementara, untuk Perusahaan Perkebunan Milik BUMN, Komisi IV menilai secara Umum Pengupahan sudah sesuai Ketentuan. Terkait catatan masa lalu mengenai Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (UU No. 24/2011), Ferry juga menyebut Pihak BUMN telah melakukan Tindak Lanjut, dan Perbaikan.

​Bukan hanya dalam hal itu, disisi lain, Komisi IV juga mencatat banyak Perusahaan Perkebunan yang kini sudah tidak lagi beroperasi. Namun, bagi yang masih aktif, Ferry memastikan tidak akan ada Pelonggaran Pengawasan.

​”Target kami saat ini jelas, seluruh hak Tenaga Kerja, mulai dari Upah, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial harus terpenuhi menyeluruh sesuai Amanat Undang – Undang,” Tutupnya.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *