Terlilit Perkara Perizinan Tambang Pasir Silika, Sekda Lampung Timur: “Saya Hormati Proses Hukum”

Newsbin.com lampung – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Ir. Moch Yusuf, terseret dalam perkara dugaan penyimpangan penerbitan izin tambang untuk PT Silika Timur Abadi, perusahaan yang beralamat di Jalan Pulau Tegal, Lingkungan II. PT Silika Timur Abadi diketahui mengantongi izin usaha atas lahan seluas 98,88 hektare di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Newsbin, pada Senin, 27/05/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur saat ini tengah menelisik proses terbitnya izin perusahaan tersebut. Sumber internal di Kejari mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa izin yang dikantongi PT Silika Timur Abadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan tersebut menguat setelah diketahui bahwa Sekda Moch Yusuf menerbitkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Padahal, Pertek merupakan syarat wajib yang berkaitan erat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW).
Meski syarat tersebut belum dipenuhi, Sekda tetap menerbitkan surat PKKPR atas nama PT Silika Timur Abadi. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik keberanian Sekda menerbitkan dokumen tersebut?
Tak hanya itu, Moch Yusuf juga diduga mengetahui dugaan penipuan yang dilakukan oleh Heri Johan, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Timur, terhadap pihak PT Silika Timur Abadi terkait pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) pasir silika.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa pihak Eki Setiyawan telah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta untuk pengurusan IPP. Uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaannya, Marwan, kepada Heri Johan. Namun hingga saat ini, izin tersebut tak kunjung terbit. Merasa tertipu, pihak Eki Setiyawan telah melaporkan dugaan penipuan itu ke Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.
Beberapa hari lalu, Moch Yusuf juga telah dipanggil oleh penyidik Polresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan tersebut.
Ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 23 Mei 2025, Sekda Moch Yusuf hanya memberikan jawaban singkat, “Saya hormati proses hukum,” tanpa menyampaikan penjelasan lebih lanjut.
Timred