Dana BOS Diduga Dikorup..!!! Buku LKS Dijual, Buku Pelajaran Tidak Cukup : Saatnya BPKP, Irjen, Dan APH Turun Audit Sekolah-Sekolah Nakal..!!!

NEWSBIN.COM Sukabumi — Dunia Pendidikan kembali tercoreng. Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Praktik Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar, dan menengah di salah satu Kecamatan di Kabupaten Sukabumi menguak tabir dugaan ketidakberesan sistemik. Newsbin, pada Kamis, 17/04/2025.
Para Orang Tua/Wali resah, Aktivis Pendidikan juga geram, dan Publik mendesak Aparat serta Lembaga Pengawas segera turun tangan..!!!
Ujang Suherman, S.Pd., Ketua Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI), mengungkapkan kekecewaannya terhadap temuan tersebut, “Masih banyak Sekolah yang terang-terangan menjual LKS kepada Siswa. Padahal ini sudah jelas-jelas dilarang. Yang lebih parah, Praktik ini dilakukan oleh Oknum Guru bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang tidak jelas legalitasnya,” Ujarnya saat ditemui di Sekretariat POPDIKSI, Sukaraja, Senin, (14/04).
Ia menegaskan, Praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membuka ruang pungutan liar berkedok “Kesepakatan Komite”..!!!
Selain itu, temuan POPDIKSI menunjukkan adanya Pelanggaran dalam distribusi buku teks pelajaran yang seharusnya dibeli menggunakan Dana BOS.
“Anak-anak tidak mendapat satu buku satu Siswa. Banyak Sekolah yang membagi satu buku untuk lima hingga tujuh Siswa secara bergiliran. Ini Pelecehan terhadap hak belajar anak,” Tegasnya.
Seorang Orang Tua Siswa yang diwawancarai di salah satu Sekolah pada Selasa kemarin, (15/04), tentang terjadinya hal tersebut, membenarkan bahwa anaknya tidak membawa buku pelajaran karena harus dipakai bersama teman-teman lainnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Lugi Septiandi menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki Kasus ini.
“Kalau benar ada penyimpangan Dana BOS, ini bukan sekadar Pelanggaran, tapi bisa masuk ke ranah Pidana. Dinas harus transparan. Kami minta semua Laporan Penggunaan Dana BOS dibuka ke Publik,” Ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu, (16/04).
Pemerhati Pendidikan Sukabumi berinisial A.J. juga menyuarakan Tuntutan yang sama, dan mengatakan, “Transparansi itu bukan slogan, tapi kewajiban.
Sekolah harus memampang laporan BOS di tempat yang mudah diakses, lengkap dengan nama Perusahaan Penyedia, dan alamatnya. Kalau ditutup-tutupi, pasti ada yang tidak beres,” Jelasnya usai diskusi komunitas Pendidikan di kawasan Cisaat, Rabu kemarin, (16/04).
Menindaklanjuti temuan ini, POPDIKSI secara resmi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk menerbitkan Surat Edaran Khusus yang Mewajibkan Semua Sekolah Harus Bisa Transparan dalam Penggunaan BOS, dan mempublikasikan nya di Sekolah masing-masing secara terbuka, dan Permanen.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Agus, menyatakan bahwa larangan Penjualan LKS sudah disampaikan ke seluruh Satuan Pendidikan, “Kalau masih ada yang menjual, itu Oknum.
Silakan beri tahu Sekolah, dan Kecamatannya, akan kami klarifikasi serta tindak sesuai aturan yang berlaku,” Tulisnya lewat pesan WhatsApp, Kamis, (17/04).
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk tindakan yang dimaksud, Agus hanya menjawab, “Sesuai Aturan, dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara ini,” Ucapnya.
Publik menilai jawaban tersebut tidak cukup kuat. POPDIKSI bersama sejumlah Orang Tua/Wali mendesak agar Inspektorat Kabupaten Sukabumi, BPKP, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan segera melakukan Audit investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di Sekolah-sekolah yang terindikasi menyimpang.
“Kalau Negara serius memberantas Korupsi di sektor Pendidikan, ini saatnya semua Lembaga Pengawas, dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lapangan. Jangan tunggu Generasi rusak, baru bergerak,” Tutup Ujang Suherman.
Hingga Berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan terkait langkah konkret yang akan diambil.
Red Newsbin.