KASUS DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI KALIASIN DISOROT, TRC PPA LAMPUNG SELATAN DIMINTA BUKA SUARA..!!!

0
WhatsApp Image 2026-10-25 at 12.05.19
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM LAMPUNG SELATAN — Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan Menjadi Sorotan, setelah muncul Informasi, bahwa Korban telah Dinikahkan dengan Pria yang Diduga Terlibat dalam Peristiwa tersebut, hal tersebut, yang di ketahui masyarakat setelah Fhoto Pengantin Perempuan di Unggah oleh salah Satu Warga dalam Status WhatsApp dengan Caption Foto/Gambar Pengantin Wanita yang Diduga Kuat masih Dibawah Umur. Newsbin, pada Minggu, 25/10/2026.

Kasus ini Memunculkan Pertanyaan mengenai Perlindungan Korban serta Peran Lembaga terkait, termasuk TRC PPA Kabupaten Lampung Selatan, dalam memastikan Hak – hak Anak Tetap Terlindungi.

Saat dikonfirmasi Team Investigasi Newsbin86.com, Sigit yang disebut sebagai Wali Anak tersebut menunjukkan Keberatan atas Pertanyaan dari Pihak Team. Ia mengatakan, bahwa Urusan Anak itu merupakan Tanggung jawabnya sebagai Orang Tua.

Sementara itu, Ami sebagai Bendahara TRC PPA yang juga disebut sebagai Istri Kepala Desa membenarkan, bahwa Dirinya telah Memanggil Pasangan yang Bersangkutan beserta Orang Tuanya. Menurut Ami, berdasarkan Keterangan yang diterimanya, Peristiwa tersebut memang Terjadi, dan Pasangan itu Dikabarkan Menikah di Wilayah Way Halim.

Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jadi Perhatian..!!!

Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, bahwa Setiap Orang Dilarang Melakukan, Membiarkan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak.

Adapun Sanksi atas Pelanggaran Pasal 76C diatur dalam Pasal 80 ayat (1), berupa Pidana Penjara Paling Lama 3 Tahun 6 bulan dan/atau Denda Paling Banyak Rp. 72 juta, apabila Unsur Tindak Pidananya Terbukti. Namun, Penerapan Pasal tersebut harus Didasarkan pada Fakta, dan Hasil Penyelidikan, bukan Semata – mata Karena Adanya Pernikahan.

Pernikahan setelah Dugaan Kekerasan Seksual tidak otomatis Menghapus Kemungkinan Pertanggungjawaban Pidana. Penanganan Perkara harus Mempertimbangkan Usia Korban, Bentuk Perbuatan, bukti yang Tersedia serta Ketentuan Hukum lain yang Relevan.

Masyarakat pun berharap, Aparat Penegak Hukum, dan Instansi Perlindungan Perempuan, dan Anak (PPA) melakukan Penelusuran secara Profesional, memastikan Keselamatan Korban, dan Memberikan Pendampingan Tanpa Tekanan.

Hingga Publikasi Nasional ini disusun, Diperlukan Konfirmasi Lebih Lanjut dari Pihak Kepolisian, dan TRC PPA Kabupaten Lampung Selatan mengenai Status Penanganan Perkara tersebut. Identitas Anak sengaja tidak Dicantumkan demi Menjaga Privasi, dan Keselamatan Korban.

Julio Selaku Tim Investigasi BPAN Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Lampung jika menemukan Fakta Fakta, bahwa Anak yang Diduga masih Dibawah Umur tersebut Benar maka melalui Lembaganya Julio segera akan membuat Laporan Resmi ke Polda Lampung.

Dia juga menegaskan, “Kalau dalam Observasi, Investigasi saya Menemukan Fakta Fakta memenuhi Unsur Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur, saya akan Membuat Laporan secara Resmi, karena Melanggar Batas Usia Nikah tanpa Dispensasi akan Membuat Pernikahan Batal Demi Hukum/Tidak Diakui Negara. Namun, jika Proses Pernikahan tersebut Melibatkan Pemaksaan, Manipulasi Umur atau Eksploitasi Terhadap Anak, maka seluruh Pihak yang Terlibat dapat Dipidanakan,” Tegasnya.

Pihak Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi, dan Hak Jawab bagi Pihak – pihak terkait dalam permasalahan ini. Seluruh Dugaan dalam Pemberitaan ini masih memerlukan Verifikasi lebih lanjut dengan tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, dan Prinsip Keberimbangan Jurnalistik.

Bersambung..!!!

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *