Rapor Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terpuruk..!!! POPDIKSI Soroti Tentang Iuran K3S Sebesar Rp. 15.000 Per Sekolah, Dan Dugaan Pengondisian Pembelian Buku

0
WhatsApp Image 2026-10-18 at 18.29.44
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM SUKABUMI — Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada 2025 Tercatat 59,91 dengan Status Belum Tuntas, Turun dari 73,46 pada 2024. Kondisi ini menjadi Sorotan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI). Newsbin, pada Minggu, 18/10/2026.

Ketua POPDIKSI, Ujang Suherman, S.Pd., dalam Wawancaranya di Sekretariat POPDIKSI, tepatnya Diwilayah Kecamatan Sukaraja, Sabtu (17/10), Turut Menyoroti Dugaan Iuran K3S Tingkat SD sebesar Rp. 15.000 Per Sekolah pada setiap bulan nya.

Menurut Ujang, Informasi tersebut diperoleh dari Percakapan dengan Jajaran Pengurus K3S dalam Pertemuan di SDN 5 Cibadak, Rabu (07/10). Iuran itu disebut bersumber dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kepala Sekolah, diatur dalam AD/ART, dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan. Dasar Penetapan serta Pertanggungjawaban Dana tersebut masih perlu Diverifikasi.

Dengan Asumsi 1.323 SDN membayar rutin selama Lima tahun, Potensi Akumulasi Iuran mencapai Rp.1,19 miliar. Angka tersebut merupakan Simulasi, bukan jumlah Uang yang Terbukti Terkumpul.

POPDIKSI juga menyoroti Dugaan Pengarahan Pembelian Buku Teks Utama, Buku Pendamping, dan Buku Referensi atau Pengayaan kepada Pengusaha Tertentu di sejumlah Kecamatan, termasuk Cibadak, dan Cicurug. Dugaan ini perlu ditelusuri melalui Dokumen Transaksi, dan Klarifikasi Sekolah, Pengurus K3S serta Pengusaha terkait.

POPDIKSI Mendesak Bupati Sukabumi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Jajaran terkait Mengevaluasi Capaian Pendidikan serta Memastikan Tata Kelola yang Transparan. Penelusuran juga dinilai perlu Mencakup Pengurus K3S Periode sebelumnya, termasuk Mantan Ketua yang kini Menjabat Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Hingga berita ini disusun, Tanggapan Pihak – Pihak terkait belum bisa dicantumkan. Seluruh Dugaan masih Memerlukan Verifikasi, dan Konfirmasi dengan tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah serta Hak Jawab.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *