Pabrik Tahu Buang Limbah Cair Langsung Ke Sungai, Berpotensi Cemari Lingkungan, Dan Langgar Ketentuan

0
WhatsApp Image 2026-10-08 at 22.09.50
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi — Aktivitas Pembuangan Limbah Cair dari Industri Tahu secara langsung ke Badan Sungai Tanpa Melalui Proses Pengolahan Berpotensi Menimbulkan Pencemaran Lingkungan. Newsbin, pada Kamis, 08 Oktober 2026.

Kondisi tersebut Perlu menjadi Perhatian Serius, Terutama apabila Limbah yang dibuang menyebabkan Perubahan Kualitas Air, Menimbulkan Bau, Mengganggu Ekosistem, maupun Berdampak Terhadap masyarakat di sekitar Aliran Sungai.

Limbah Cair Industri Tahu Umumnya Mengandung Beban Organik yang Cukup Tinggi. Apabila Limbah tersebut masuk ke Sungai Tanpa Pengolahan yang Memadai, Proses Penguraian Bahan Organik dapat Mengurangi Kadar Oksigen Terlarut di dalam air.

Kondisi itu berpotensi mengganggu Kehidupan Ikan, dan Organisme Air lainnya. Dalam Tingkat Pencemaran Tertentu, Kualitas Air Sungai dapat Mengalami Penurunan, dan Ekosistem Perairan bisa Ikut Terdampak.

Air Sungai Berubah, Bau Menyengat Jadi Keluhan..!!!

Selain mengganggu Ekosistem, Pembuangan Limbah Cair Tanpa Pengolahan juga dapat menimbulkan Perubahan Fisik pada Air Sungai. Sungai berpotensi menjadi Lebih Keruh, berubah Warna serta Mengeluarkan Aroma tidak sedap Akibat Proses Penguraian Bahan Organik.

Bau yang muncul dapat Mengganggu Kenyamanan Warga yang Tinggal maupun Beraktivitas di sekitar Bantaran Sungai. Apabila berlangsung terus-menerus, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan Keresahan Masyarakat, dan memicu Konflik antara Pelaku Usaha dengan Lingkungan sekitar.

Dari sisi Kesehatan, masyarakat juga perlu Mewaspadai Penggunaan Air Sungai yang telah Tercemar. Kontak dengan Air yang Kualitasnya Buruk dapat meningkatkan Risiko Gangguan Kesehatan, terutama apabila Air tersebut digunakan untuk Aktivitas sehari-hari tanpa Pengolahan yang sesuai.

Pembuangan Air Limbah Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan..!!!

Secara Hukum, Pengelolaan, dan Pengendalian Pencemaran Air merupakan bagian dari Rezim Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami Perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, Mengatur Pengendalian Pencemaran, Pengawasan, Sanksi Administratif, hingga Ketentuan Pidana.

Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 Mengatur antara lain Perlindungan, dan Pengelolaan Mutu Air, Persetujuan Lingkungan, Pengawasan serta Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Kegiatan yang tidak memenuhi Ketentuan Lingkungan.

Dalam UU 32/2009, Pelanggaran terhadap Baku Mutu Air Limbah dapat masuk ke Ranah Pidana dalam Kondisi sebagaimana Diatur Ketentuan tersebut. Pasal 100, misalnya, Memuat Ketentuan Pidana terkait Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah dengan Mekanisme Penegakan yang diatur dalam pasal tersebut.

Karena itu, Dugaan Pembuangan Limbah Cair langsung ke Sungai seharusnya tidak hanya dilihat dari Persoalan Bau atau Perubahan Warna Air, tetapi juga perlu Diperiksa berdasarkan Baku Mutu, Persetujuan Lingkungan, Kondisi Teknis Pengolahan Limbah serta Hasil Pengujian Laboratorium.

IPAL Harus Menjadi Bagian Penting Pengelolaan Limbah..!!!

Salah satu Langkah yang seharusnya Dilakukan oleh Pelaku Usaha adalah Menyediakan, dan Mengoperasikan Sistem Pengolahan Air Limbah yang sesuai dengan Ketentuan. Air Limbah dari Proses Produksi tidak semestinya Langsung dialirkan ke Badan Air Sungai tanpa Memenuhi Persyaratan yang berlaku.

Pengawasan juga Penting dilakukan oleh Instansi terkait. Pemeriksaan dapat Mencakup Kondisi Saluran Pembuangan, Keberadaan, dan Fungsi IPAL, Dokumen Lingkungan, Titik Pembuangan serta Pengambilan Sampel Air untuk mengetahui Parameter Pencemaran atau Dampak.

Ketentuan mengenai Pengolahan Air Limbah, dan Baku Mutu terus Diperbarui Pemerintah. PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi salah satu Dasar Pengaturan Perlindungan Mutu Air, dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Limbah Tahu Berpotensi Dimanfaatkan Menjadi Biogas..!!!

Di sisi lain, Limbah Cair Tahu Tidak selalu harus Dipandang Sebagai Beban. Dengan Teknologi yang tepat, Limbah Organik dapat diolah, dan dimanfaatkan, salah satunya melalui Sistem digester Anaerobik untuk menghasilkan Biogas.

Biogas tersebut Berpotensi Digunakan kembali sebagai Sumber Energi untuk Kebutuhan Produksi, termasuk Bahan Bakar Memasak, sehingga dapat memberikan Nilai Tambah sekaligus Mengurangi Beban Pencemar yang masuk ke Lingkungan.

Pemerintah Diminta Tidak Menunggu Sungai Tercemar..!!!

Apabila terdapat Laporan masyarakat mengenai Dugaan Pembuangan Limbah Industri Tahu ke Sungai, Pemerintah Daerah bersama Instansi Lingkungan Hidup perlu Melakukan Verifikasi, dan Pengawasan di Lapangan.

Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara Objektif Berdasarkan Fakta, dan Hasil Pengujian, bukan semata-mata berdasarkan Dugaan. Apabila ditemukan Pelanggaran, Tindakan Penegakan Hukum dapat dilakukan sesuai Tingkat Pelanggaran, dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga memiliki Peran Penting dalam Menjaga Lingkungan dengan Menyampaikan Laporan apabila Menemukan Dugaan Pencemaran. Dokumentasi Lokasi, Waktu Kejadian, Kondisi Air, Bau serta Aktivitas Pembuangan dapat menjadi Informasi awal bagi Petugas untuk melakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Lingkungan Sungai merupakan Kepentingan Bersama. Industri tetap dapat Berjalan, dan Berkembang, namun Aktivitas Produksi harus dilakukan dengan Memperhatikan Daya Dukung Lingkungan, Pengelolaan Limbah serta Hak masyarakat untuk Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik, dan Sehat.

Bersambung..!!!

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *