39,1 % Suara Tidak Sah, DPRD Kotabaru Rekomendasikan Hitung Ulang Pilkades Sampanahan
NEWSBIN86.COM KOTABARU – Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, menegaskan bahwa keterlibatan lembaga legislatif dalam menangani sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Newsbin, pada Senin 05 Oktober 2026.
Langkah diambil untuk memastikan seluruh proses Pilkades berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Pergub) yang berlaku.
”DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil Pilkades karena kewenangan penuh berada di tangan Bupati. Namun, karena kami menerima surat aspirasi dari masyarakat, kami berkewajiban membuka forum ini,” ujar Awaludin.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)pada ßeñin(05/10) di Gedung DPRD lantai 2, DPRD Kotabaru merekomendasikan adanya penghitungan suara ulang untuk kategori suara tidak sah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lokus yang dipersengketakan.
“Rekomendasi ini diterbitkan mengingat tingginya proporsi suara tidak sah yang mencapai 39,1 persen, sehingga dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dalam hasil pemilihan,” katà Awal.
Kendati demikian, DPRD menekankan bahwa pelaksanaan hitung ulang surat suara wajib mengedepankan prinsip kesepakatan bersama. Untuk itu, seluruh calon kepala desa yakni ketiga kandidat harus dipanggil terlebih dahulu untuk memberikan persetujuan.
”Kami berharap langkah ini memberikan keputusan seadil-adilnya. Dengan begitu, suara yang disalurkan masyarakat benar-benar mencerminkan pemimpin yang dikehendaki warga,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kotabaru, Ali Syamsudin, S.E. menjelaskan bahwa proses administrasi terkait keberatan Pilkades ini masih berjalan. Pihaknya memiliki tenggat waktu satu bulan untuk mempelajari dan menyusun jawaban atas tanggapan keberatan yang diajukan.
Mengenai rekomendasi untuk hitung ulang, pihaknya menyatakan akan mempelajari rekomendasi tersebut terlebih dahulu. Namun, ia menggarisbawahi bahwa hitung ulang suara hanya bisa dilaksanakan jika ada kesepakatan tertulis dari ketiga calon. Dalam RDP kali ini, tercatat baru satu calon yang hadir memaparkan tuntutannya.
”Jika proses ini nantinya buntu dan tidak menemukan titik temu, mekanisme hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh pihak yang berkeberatan adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kepala Dinas DPMPD. Rzq.
