TABIR BOSP SDN 2 SUKARAJA TERBELAH: RKAS – BKU BUKA JEJAK JASA MEDIA, POPDIKSI DESAK AUDIT TOTAL
NEWSBIN86 Sukabumi — Polemik SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah Mencuat Ddugaan Intimidasi oleh Seseorang yang mengaku Wartawan berinisial AS, POPDIKSI menemukan RKAS 2025 – 2026 serta BKU 2025, dan 2026 yang Memuat Pos Jasa Layanan Media berikut Nama Perusahaan yang disebut berkaitan dengan Pihak tersebut. Newsbin, pada Kamis, 10/09/2026.
Temuan ini menjadi Sorotan karena dalam Audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, Kepala Sekolah disebut menyampaikan, bahwa uang yang diberikan kepada AS berasal dari Uang Pribadi, bukan Dana Sekolah. Namun, dalam Dokumen RKAS, dan BKU terdapat Anggaran Jasa Layanan Media dengan Nominal sekitar Rp. 50 ribu, sementara Persoalan yang Mencuat sebelumnya Menyangkut Uang Rp. 100 ribu.
Ujang Suherman, S.Pd., Ketua POPDIKSI menilai Perbedaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai Penyimpangan, tetapi Wajib Dijelaskan.
“Kalau Uang yang diberikan kepada AS memang Uang Pribadi, lalu apa hubungan dengan Nama Perusahaan, dan Anggaran Jasa Media yang tercantum dalam RKAS, dan BKU..??? Nominalnya berbeda. Apakah Transaksi yang sama atau berbeda..??? Dokumennya harus diperiksa, bukan diperdebatkan melalui Opini,” Ujar Ujang.
SATU POS JADI PINTU MASUK PEMERIKSAAN..!!!
Menurut POPDIKSI, jika pada Satu Pos saja terdapat Perbedaan Nominal yang perlu di Klarifikasi, maka Tidak Menutup Kemungkinan, diperlukan Pemeriksaan terhadap seluruh belanja BOSP — bukan karena Pos lain dianggap Bermasalah, tetapi untuk Memastikan Semuanya Sesuai.
Pemeriksaan harus mencocokkan RKAS/ARKAS, BKU, Bukti Pembayaran, Jumlah Barang, Harga, Spesifikasi, Dokumen Penerimaan, dan Kondisi Fisik Barang atau Jasa.
“Kalau membeli 100 Unit, apakah benar 100 Unit Diterima..??? Kalau Spesifikasinya A, apakah yang datang benar A..??? Kalau Anggarannya Rp. 10 juta, apakah Pembayarannya juga Rp. 10 juta..??? Anggaran, Uang, dan barang harus bertemu di satu titik: Bukti,” Tambahnya.
Pemeriksaan juga Dinilai Perlu Mencakup Belanja Buku, Alat Peraga, Perangkat IT, Pemeliharaan, ATK, Bahan Habis Pakai serta berbagai Barang, dan Jasa lainnya.
POPDIKSI DESAK DISDIK TURUN TANGAN..!!!
POPDIKSI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melakukan Verifikasi secara Objektif terhadap Dokumen SDN 2 Sukaraja serta bila diperlukan, Sekolah lain di Kecamatan Sukaraja.
“Kami tidak menuduh semua Pos bermasalah. Kami Meminta semua Pos Diuji. Kalau sesuai Aturan, Sekolah harus dilindungi. Kalau ada Perbedaan, Jelaskan Berdasarkan Bukti, Lakukan Evaluasi,” Tambahnya.
POPDIKSI juga kembali Mendorong Pemerintah Daerah Memperkuat Transparansi Penggunaan Dana BOSP agar masyarakat dapat Mengetahui Informasi Anggaran, dan Realisasi yang memang dapat Dibuka, termasuk jenis Barang/Jasa, dan Penyedia, dengan tetap Memperhatikan Perlindungan Data Pribadi.
Menurut POPDIKSI, Persoalan SDN 2 Sukaraja, dan SDN Cipacing seharusnya tidak berkembang menjadi Perang antara Sekolah, dan Wartawan. Dugaan Intimidasi harus Diproses sesuai Mekanisme Hukum, sementara Pengelolaan BOSP harus Diperiksa melalui Mekanisme Pengawasan.
“Jangan Perang Opini. Buka Data, Cocokkan Uang, Periksa Barang, dan Dengarkan Semua Pihak. Kalau semuanya Benar, Dokumen akan Menjadi Pembela Terbaik Bagi Sekolah.” Pungkas Ujang.
POPDIKSI Menegaskan, Temuan Dokumen tersebut belum menjadi Kesimpulan, Adanya Pelanggaran. Pemeriksaan, dan Penentuan ada atau tidaknya Indikasi Pelanggaran merupakan Kewenangan Lembaga yang Berwenang, sementara Pihak Sekolah, Perusahaan yang Namanya Tercantum, Maupun AS tetap memiliki Hak Klarifikasi, dan Hak Jawab.
Red Newsbin.
