BPAN Lampung Apresiasi Respons Kepolisian Kasus Dugaan Pengeroyokan Diminta Diproses Tegas
NEWSBIN86.Com Bandar Lampung – Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Aliansi Indonesia, Provinsi Lampung Memberikan Apresiasi atas Respons, dan Langkah Aparat Kepolisian dalam Menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di Wilayah Kota Bandar Lampung. Newsbin, pada Rabu, 2 September 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), Laporan tersebut Tercatat dengan Nomor: STTLP/B/53/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Tertanggal 5 April 2026.
Dalam Laporan tersebut, Pelapor bernama Samsuri Melaporkan Dugaan Pengeroyokan yang disebut terjadi pada 4 April 2026 di Wilayah Bumi Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Ketua DPD BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Lampung menyampaikan, bahwa Kehadiran, dan Respons Aparat Penegak Hukum (APH) sangat penting untuk Memberikan Rasa Aman sekaligus Kepastian Hukum kepada masyarakat.
“Kami Mengapresiasi Jajaran Kepolisian yang telah Menerima, dan Menindaklanjuti Laporan masyarakat. Kami berharap Perkara ini Ditangani secara Profesional, Transparan, sesuai Ketentuan Hukum, sehingga siapa pun yang Terbukti bertanggungjawab dapat Diproses sebagaimana mestinya,” Tegasnya.
BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Lampung juga berharap Proses Penyelidikan, dan Penyidikan berjalan Objektif dengan Mengedepankan Alat Bukti, Keterangan Saksi serta Fakta yang Ditemukan Penyidik.
“Kami Percaya Polri akan Bekerja Tegak Lurus. Prinsipnya, Korban harus Mendapatkan Kepastian, dan Perlindungan Hukum, sementara Pihak yang Dilaporkan tetap harus Dihormati sebagai Asas Praduga Tak Bersalah sampai Adanya Putusan Hukum,” Pungkas Ketua DPD BPAN Lampung.
Julio.
