DPO Diduga Setahun Belum Tertangkap, Polda Lampung Diminta Bertindak Tegas: Jangan Biarkan Kepastian Hukum Menggantung
Newsbin86.com Bandar Lampung — DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung meminta Polda Lampung segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap tersangka yang disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen yang berkaitan dengan sengketa tanah di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.Newsbin, pada sabtu, 15 /08/2026.
Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penyidikan yang tercantum dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Lampung.
Dalam dokumen yang diperlihatkan, penyidik antara lain telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan, gelar perkara, pemeriksaan tersangka, serta pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung,Newsbin Pada 15 Agustus 2026.
Julio, Tim Investigasi DPD BPAN Lampung sekaligus penerima kuasa pihak yang berkepentingan atas SHM Nomor 1770, mempertanyakan efektivitas penegakan hukum apabila seorang tersangka yang telah diterbitkan DPO sekitar setahun lalu belum juga berhasil diamankan.
“Kalau DPO sudah diterbitkan, kami meminta tindakan nyata. Jangan sampai status DPO hanya menjadi administrasi di atas kertas. Kami meminta Polda Lampung tegak lurus, profesional dan transparan dalam menuntaskan perkara ini,” tegas Julio.
Menurut BPAN, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena dokumen yang sedang diproses dalam perkara pidana diduga mempunyai keterkaitan dengan mata rantai peralihan hak SHM Nomor 0299, sementara sengketa pertanahan tersebut telah menimbulkan akibat faktual terhadap penguasaan tanah dan bangunan yang sebelumnya dikuasai pihak SHM Nomor 1770,
BPAN menegaskan bahwa status tersangka maupun DPO bukanlah putusan bersalah, karena asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati. Namun, penerbitan DPO dan berjalannya proses penyidikan menurut BPAN harus diikuti langkah penegakan hukum yang terukur agar perkara memperoleh kepastian dan tidak berlarut-larut.
Karena itu, Kapolda Lampung dan jajaran Ditreskrimum Polda Lampung diminta segera melakukan upaya maksimal untuk menemukan dan mengamankan tersangka DPO sesuai prosedur hukum, mempercepat penyelesaian berkas bersama Jaksa Penuntut Umum, serta memberikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada pelapor.
“Yang kami minta sederhana: hukum harus tegak lurus dan berlaku sama bagi siapa pun. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO, lakukan langkah konkret sesuai hukum.
Jangan biarkan kepastian hukum menggantung sementara akibat perkara ini terus dirasakan pihak yang berkepentingan atas objek tanah tersebut,” pungkas Julio.
Bersambung.!!!
Timred melapor
