Hotman Paris Telah Hina Martabat, Dan Profesi Pers, Ini Respon Tegas Ketua Presidium FPII, “Tidak Cukup Hanya Minta Maaf, Ini Wajib Di Proses Pidana Berlapis”
NEWSBIN86.COM Jakarta – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati secara tegas menilai Pernyataan yang dilontarkan Pengacara Hotman Paris Hutapea kepada Wartawan yang sedang menjalankan Tugas Jurnalistik adalah Pelanggaran Nyata terhadap Undang – Undang Pers, dan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Newsbin, pada Selasa, 21/07/2026.
“Sesuai hasil kajian Tim Advokasi kami, Prinsipnya telah terjadi Penghinaan terhadap Kehormatan, dan Martabat Profesi Wartawan, karenanya tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan Permintaan maaf sepihak. Dan kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses secara Pidana sesuai Peraturan yang berlaku,” Tegas Dra. Kasihhati, yang selama Puluhan tahun terakhir Konsisten Menyuarakan Pembelaan terhadap Insan Pers Indonesia.
Seperti diberitakan sejumlah Media, dalam sesi Konferensi Pers baru – baru ini, Hotman Paris secara lisan menutup Pertanyaan Wartawan dengan kalimat: “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba – tiba digeledah rumah lu sampai celana – celana lu misalnya dipamerkan itu, tanpa diperiksa Saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu,”.
Dalam kesempatan itu pula, Hotman Paris dengan Gaya Nyelenehnya mengucapkan sejumlah kalimat yang menyerang, dan merendahkan Profesi Wartawan.
TERANG – TERANGAN MELANGGAR KETENTUAN PIDANA UU PERS..!!!
Dra. Kasihhati menegaskan, Pernyataan Hotman Paris tersebut secara langsung melanggar: Ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang pada Prinsipnya mengamanatkan Profesi Wartawan harus dijaga, dan terhindar dari Perlakuan merendahkan Martabat saat menjalankan Tugas; sehingga tegas diatur dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1), dan (2) UU Pers:, Hak mana Dilarang Keras Perbuatan, Menghalangi, Mengganggu, Merendahkan Martabat Profesi Pers, dan Wartawan, dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp. 500.000.000,00.
“Tidak ada alasan apapun, termasuk Perdebatan Hukum, yang bisa membenarkan penggunaan kata – kata Menghina, Meragukan Kemampuan Pribadi, dan Nada Intimidasi kepada Wartawan yang sedang menjalankan Tugas Konstitusionalnya menyampaikan hak Publik untuk mengetahui Informasi,” Tukas Kasihhati dengan lantang.
MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA BERLAPIS DALAM KUHP BARU..!!!
Selain UU Pers, kata Kasihhati, Pernyataan di Muka Umum tersebut secara Tegas memenuhi Unsur Pelanggaran dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang telah Berlaku Efektif, diantaranya dalam Pasal 433 KUHP: Pencemaran Nama Baik secara lisan di Muka Umum, Ancaman Pidana Penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00; dan Pasal 436 KUHP: Penghinaan Ringan yang Menyerang Kehormatan Pribadi, Ancaman Pidana denda paling banyak Rp. 75.000.000,00;
Kasihhati juga menegaskan, sesuai kajian Tim Hukum FPII, apabila Pernyataan ini disebarluaskan melalui Media Elektronik, juga dapat dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan Ancaman Pidana Penjara, dan Denda.
PERMINTAAN MAAF TIDAK CUKUP, WAJIB PROSES HUKUM..!!!
“Kami menolak anggapan, bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan Permintaan Maaf. Tindakan Hotman Paris bukan sekadar Perdebatan Emosional, melainkan Serangan terencana terhadap Martabat, dan Kehormatan Profesi Pers, dan Upaya Mengintimidasi Wartawan sehingga Takut Menjalankan Tugas Pengawasan Publik. Ini adalah Preseden Buruk bagi Demokrasi,” Ujar Kasihhati, Srikandi Pers Nasional yang akrab disapa dengan panggilan Bunda tersebut.
Terkait itu, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mendesak Mabes Polri untuk melakukan langkah Penegakakan Hukum terhadap Peristiwa tersebut, karena telah menimbulkan Kericuhan Publik, dan Mengancam Kebebasan Pers di Indonesia.
Dikatakan, seluruh Pihak, tanpa memandang Kedudukan Sosial maupun Jabatan, Wajib Menghormati Kebebasan Pers, dan Martabat Wartawan sebagai Pilar Keempat Demokrasi.
“Kami juga meminta seluruh Elemen masyarakat, dan Komunitas Pers untuk tidak membiarkan Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan lewat begitu saja,” Pungkas Kasihhati.
Sumber : Presidium FPII.
Teamred.
