Ahli Waris Desak BPN Lampung Utara Agar Tunjukkan Fisik SHM No. 859, Dan SHM No. 860, “Jika Benar Digabung, Dan Dimatikan, Mana Arsip Sertifikat Aslinya..???”
NEWSBIN86.COM Lampung Utara – Polemik Kepemilikan Tanah yang melibatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 859, dan SHM No. 860 kembali menjadi Sorotan. Ahli Waris Almarhum Samin kini mendesak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara Agar membuka Arsip, dan memperlihatkan Bukti Fisik Kedua Sertifikat tersebut yang diklaim telah Ditarik, Digabungkan, kemudian Dimatikan dalam Proses Administrasi Pertanahan. Newsbin, pada Jum’at, 26/06/2026.
Desakan itu muncul setelah beredarnya Surat Pernyataan Tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Direktur PT. Matrix Center, Group Matrix Properti, Randy Muksin. Dalam Surat tersebut disebutkan bahwa SHM No. 859, dan SHM No. 860 telah diserahkan kepada Notaris/PPAT Monti Efrizal untuk keperluan Administrasi Pertanahan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Kedua Sertifikat tersebut telah di Proses di BPN Lampung Utara, dilakukan Pemecahan (Splitsing) menjadi 133 Bidang SHGB, sehingga Sertifikat Induk dinyatakan tidak lagi berada dalam Penguasaan Perusahaan.
Namun, bagi Ahli Waris, Surat Pernyataan tersebut justru menimbulkan Pertanyaan Baru yang dinilai harus dijawab secara terbuka.
Pasalnya, sebelum dilakukan Pemecahan menjadi 133 Bidang, menurut Ahli Waris, terlebih dahulu harus ada Proses Peralihan Hak atau Transaksi Jual Beli terhadap SHM No. 859, dan No. 860.
Ahli Waris mengakui bahwa Proses Jual Beli dilakukan melalui Notaris/PPAT, Monti Efrizal.
Yang menjadi Pertanyaan adalah, melalui Siapa Proses Penggabungan (merger) SHM No. 859, dan HM No. 860 dilakukan..???
Apakah Penggabungan tersebut juga di Urus oleh Notaris/PPAT, Monti Efrizal atau melalui Pihak lain..???
“Kalau benar Pak Randy menerima SHM No. 859, dan SHM No. 860 dari Almarhum Samin, lalu Sertifikat itu digabungkan sebelum dipecah menjadi 133 Bidang, siapa yang Mengurus Proses Penggabungannya..??? Apakah juga melalui Notaris Monti Efrizal..??? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan Spekulasi,” Ucap Pihak Ahli Waris.
Di sisi lain, Ahli Waris menegaskan bahwa Tuntutan mereka Sangat Sederhana. Mereka tidak meminta lebih dari haknya sebagai Ahli Waris, yakni hanya ingin melihat bukti Fisik Dua Sertifikat Induk tersebut.
Menurut mereka, apabila benar SHM No. 859, dan SHM No. 860 telah ditarik oleh BPN Lampung Utara, kemudian digabungkan serta dinyatakan tidak berlaku lagi, maka secara Administrasi Pertanahan Dokumen Fisik Kedua Sertifikat tersebut seharusnya tetap menjadi Arsip Negara yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
“Kalau benar Sertifikat itu sudah ditarik, dan dimatikan oleh BPN, mana Fisiknya..??? Bukankah setiap Sertifikat yang ditarik harus di Arsipkan..??? Kami hanya meminta diperlihatkan Arsip Fisik SHM No. 859, dan SHM No. 860 sebagai bentuk Transparansi,” Tegas Ahli Waris.
Ahli Waris menilai Keterbukaan BPN Lampung Utara sangat Penting untuk Memastikan seluruh Proses Administrasi Pertanahan berjalan sesuai Ketentuan Hukum, dan tidak menyisakan Keraguan di kemudian hari.
Mereka berharap BPN bersedia membuka Arsip yang dimaksud sebagai bentuk Akuntabilitas Pelayanan Publik sekaligus memberikan Kepastian Hukum bagi seluruh Pihak yang berkepentingan.
Hingga Publikasi Nasional ini diterbitkan, Pihak PT. Matrix Center, Group Matrix Properti, Notaris/PPAT Monti Efrizal, maupun Kantor BPN Kabupaten Lampung Utara belum memberikan Penjelasan Resmi terkait Proses Penggabungan SHM No. 859, dan SHM No. 860 serta Keberadaan Arsip Fisik Kedua Sertifikat tersebut. Media ini tetap membuka ruang untuk lakukan “Hak Jawab, dan Hak Klarifikasi” sesuai Ketentuan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bersambung..!!!
Teamred.
