Surat Bermeterai PT. Matrix Center Group Jadi Fakta Baru, BPAN Desak BPN Lampung Utara Buka Arsip Dua Sertifikat

0
WhatsApp Image 2026-06-26 at 16.16.32
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Lampung Utara – Fakta baru kembali mencuat dalam polemik dugaan hilangnya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Samin. Kali ini, muncul Surat Pernyataan bermeterai tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Direktur PT. Matrix Center Group, Randy Muksin. Newsnbin, pada Jum’at, 26/06/2026.

Dalam Surat tersebut dinyatakan bahwa Dua Sertifikat Asli, yakni SHM Nomor 859 seluas 17.870 meter persegi, dan SHM Nomor 860 seluas 10.420 meter persegi, telah diserahkan kepada Notaris/PPAT Monti Efrizal untuk Keperluan Proses Administrasi Pertanahan di Kantor BPN Lampung Utara.

Lebih lanjut, Surat itu menerangkan bahwa Kedua Sertifikat tersebut telah diproses menjadi Pemecahan (splitsing) hingga menghasilkan 133 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sehingga Sertifikat Induk dinyatakan tidak lagi berada dalam Penguasaan maupun Penyimpanan PT. Matrix Center Group.

Munculnya Surat bermeterai tersebut dinilai memperkuat alasan Ahli Waris untuk meminta BPN Lampung Utara membuka seluruh Arsip Pertanahan, termasuk Buku Tanah, Warkah, Sertifikat Induk, hingga Dokumen sisa hasil Pemecahan.

Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Lampung, Saifudin, menegaskan bahwa Surat Pernyataan tersebut justru memperjelas bahwa Dua Buku Sertifikat memang pernah diserahkan dalam Proses Administrasi Pertanahan, sehingga Keberadaan Arsipnya semestinya dapat ditelusuri.

“Kalau benar berdasarkan Surat Pernyataan Resmi dari PT. Matrix Center Group bahwa Dua Sertifikat Asli telah diserahkan untuk Proses Pertanahan, maka sudah seharusnya BPN Membuka Arsipnya. Jangan sampai muncul Kesan ada yang ditutupi atau dipersulit. Ahli Waris hanya Meminta Kejelasan Berdasarkan Dokumen Resmi,” Tegas Saifudin.

BPAN: Jangan Ada Lagi Alasan Menolak Membuka Arsip..!!!

Menurut BPAN, munculnya Surat Pernyataan tersebut menjadi Fakta Penting yang perlu ditindaklanjuti secara Transparan.

Selama ini Ahli Waris mengaku telah beberapa kali meminta Salinan Warkah, Buku Tanah, maupun Dokumen Fisik Kedua Sertifikat tersebut. Namun Permintaan sebagai Ahli Waris itu belum juga memperoleh Akses terhadap seluruh Dokumen yang dimaksud.

Padahal, menurut BPAN, Keterbukaan Data Sangat Penting untuk mengetahui secara Utuh Riwayat Tanah, Proses Pemecahan, Penggabungan, Perubahan Hak hingga Terbitnya SHGB, “Yang diminta Ahli Waris bukan Cerita atau Penjelasan Normatif. Yang diminta Adalah Dokumen Negara berupa Arsip Pertanahan sebagai Dasar Kepastian Hukum,” Ujar Saifudin.

Surat Bermeterai Memunculkan Pertanyaan Baru..!!!

Keberadaan Surat Bermeterai dari PT. Matrix Center Group juga memunculkan sejumlah Pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara Terbuka oleh Pihak – pihak terkait.

Antara lain:

Dimana Keberadaan Dua Buku Sertifikat Induk Tersebut Saat Ini..???

Apakah Arsip Fisik Sertifikat Induk Beserta Buku Tanah Masih Tersimpan Di BPN Lampung Utara..???

Bagaimana Proses Pemecahan Hingga Menjadi 133 SHGB..???

Dimana Sertifikat Sisa Hasil Pemecahan Apabila Masih Terdapat Bidang Tanah Yang Belum Seluruhnya Berubah Hak..???

BPAN menilai Seluruh Pertanyaan tersebut hanya dapat Dijawab Melalui Pembukaan Arsip Resmi, bukan sekadar Surat Balasan Administratif.

Pendampingan Ahli Waris Terus Berlanjut..!!!

DPD BPAN Provinsi Lampung memastikan akan terus Mendampingi Ahli Waris Almarhum Samin hingga seluruh Dokumen Pertanahan dapat ditelusuri secara Terbuka sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pihak Ahli Waris berharap BPN Lampung Utara memberikan Akses terhadap Buku Tanah, Warkah, Arsip Sertifikat Induk serta Dokumen Sisa Hasil Pemecahan, agar Status Hukum Objek Tanah menjadi Terang, dan tidak lagi Menimbulkan Polemik Berkepanjangan.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Lampung Utara untuk Proses Penyelidikan lebih lanjut. Dengan munculnya Surat Pernyataan Bermeterai dari PT. Matrix Center Group, diharapkan Proses Pengungkapan Fakta dapat berjalan lebih Transparan sehingga memberikan Kepastian Hukum bagi seluruh Pihak.

Bersambung..!!!

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *