DPD BPAN Lampung Tegas, “BPN Lampung Utara Jangan Terlihat Menutupi atau Mempersulit Ahli Waris, Buka Arsip Dua Sertifikat Sahmin..!!!”
NEWSBIN86.COM Lampung Utara – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Aset Negara (DPD BPAN) Provinsi Lampung Menggelar Rapat Insidentil guna menyikapi Laporan Kabid Investigasi BPAN, Lalu Gunawan, bersama Julio selaku Ketua Tim Investigasi, dan Penerima Kuasa dari Ahli Waris Almarhum Samin terkait Dugaan Penggelapan dua Sertifikat Hak Milik yang Diduga melibatkan PT. Metrix. Newsbin, pada Jum’at, 19/06/2026.
Kasus tersebut sebelumnya telah Dilaporkan secara Resmi oleh Pihak Ahli Waris ke Polres Lampung Utara, melalui Laporan Pengaduan (Lapdu) untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut terhadap Dugaan hilangnya dua Sertifikat Atas Nama Almarhum Samin.
Dalam Rapat tersebut, Ketua DPD BPAN Provinsi Lampung, Saifudin, menegaskan bahwa Pihaknya tidak ingin persoalan ini terus menjadi “abu-abu” Akibat Munimnya Keterbukaan Informasi dari Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara.
Menurutnya, Ahli Waris memiliki Hak untuk mengetahui, dan melihat Dokumen yang berkaitan dengan Objek Tanah Peninggalan Keluarganya, termasuk Arsip, dan Buku Tanah, bukan hanya menerima Jawaban Normatif melalui Surat Resmi.
“Jangan sampai BPN Terkesan menutupi atau mempersulit Ahli Waris dalam mendapatkan Haknya. Persoalan ini harus terang benderang, dan tidak boleh menyisakan Tanda Tanya,” Tegas Saifudin dalam rapat Koordinasi tersebut, Kamis, (18/06).
BPAN Terbitkan Surat Tugas Pendampingan Ahli Waris
Sebagai Bentuk Keseriusan Mengawal Persoalan tersebut, Saifudin menyampaikan bahwa DPD BPAN Provinsi Lampung akan menerbitkan Surat Tugas Khusus kepada Anggota untuk bertindak sebagai Kuasa Pendamping Ahli Waris.
Langkah itu dilakukan guna Membantu Proses Penelusuran serta meminta Klarifikasi terkait Data Pertanahan Milik Keluarga Almarhum Samin.
“Kami akan memberikan Surat Tugas kepada Anggota sebagai Kuasa Pendamping Ahli Waris, sekaligus mengajukan Permohonan kepada Pihak BPN agar dapat memperlihatkan Salinan Arsip dari dua Sertifikat Tanah Atas Nama Samin yang sebelumnya diserahkan oleh PT. Metrix kepada BPN Lampung Utara,” Ujar Saifudin.
Adapun dua Sertifikat yang dimaksud yaitu:
SHM Nomor 08.04.07.11.1.00860 Dengan Luas 10.420 meter persegi, dan SHM Nomor 08.04.07.11.1.00859 Dengan Luas 17.870 meter persegi.
Menurut Saifudin, Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan Kejelasan Status Hukum Tanah sekaligus menjamin Hak – hak Ahli Waris yang Sah.
Duduk Persoalan: Ahli Waris Minta Buku Tanah Dibuka
Persoalan bermula ketika Ahli Waris Berupaya meminta Salinan Warkah, dan d
Dokumen Pertanahan terkait Tanah Milik Almarhum Samin.
Namun, berdasarkan Surat Jawaban BPN Lampung Utara, dijelaskan bahwa kedua Sertifikat tersebut Pernah mengalami Pengukuran Ulang, Penggabungan, dan Perubahan Hak menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Atas Nama PT. Matrix Center Group.
Dalam Surat tersebut juga disebutkan adanya sisa lahan sekitar 9.051 meter persegi yang dinyatakan belum bersertifikat sehingga Permohonan Salinan Warkah tidak dapat dipenuhi secara Keseluruhan.
Jawaban tersebut justru menimbulkan sejumlah Pertanyaan dari Pihak Ahli Waris.
Mereka menilai masih terdapat kebutuhan untuk melihat Arsip Fisik, dan Buku Tanah sebagai Dasar untuk mengetahui secara jelas Riwayat kedua Sertifikat tersebut, termasuk Keberadaan Sertifikat Induk maupun sisa hasil Pemecahan.
Pihak Ahli Waris menegaskan bahwa yang mereka minta bukan sekadar Jawaban Administratif, melainkan Akses terhadap Dokumen Pertanahan yang dinilai Penting untuk Memperjelas Status Objek Tanah yang menjadi Hak Keluarga.
BPAN Siap Kawal Hingga Tuntas
Saifudin memastikan DPD BPAN Provinsi Lampung akan memberikan dukungan penuh apabila dalam Pelaksanaan Pendampingan ditemukan berbagai hambatan.
“Apabila terdapat Kendala di lapangan, DPD BPAN akan memberikan dukungan penuh sampai ditemukan Solusi Terbaik. Kami ingin Persoalan ini Terang, dan Hak – hak Ahli Waris mendapatkan Kepastian Hukum,” Katanya.
DPD BPAN juga berharap BPN Lampung Utara dapat bersikap Terbuka, dan Transparansi dengan memberikan Akses terhadap Arsip, dan Buku Tanah yang dimohonkan, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya upaya mempersulit ataupun menutup – nutupi Informasi yang menjadi Hak Para Ahli Waris.
Rapat Koordinasi tersebut kemudian ditutup dengan Sesi Ramah Tamah, dan Fhoto bersama dalam suasana penuh keakraban serta kekeluargaan, yang semakin Mempererat Solidaritas antara Anggota BPAN Provinsi Lampung dalam mengawal Persoalan Aset, dan Hak masyarakat.
“Jangan biarkan Kasus ini terus menjadi abu – abu. Keterbukaan Data Pertanahan merupakan Bagian Penting untuk Menghadirkan Kepastian Hukum, dan melindungi Hak Ahli Waris,” Pungkasnya.
Bersambung..!!!
Teamred.
