Paripurna DPRD Kotabaru: Pemkab Sampaikan LKPD 2025 dengan Predikat WTP

0
Screenshot_2026-06-18-15-30-48-77_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (15/6). Rapat ini mengagendakan penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari dua usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dan dua Raperda inisiatif DPRD. Newsbin, pada Kamis, 18/06/2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, dengan didampingi para wakil ketua. Sebanyak 25 dari 35 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut, sementara 10 anggota lainnya berhalangan hadir. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda dari pihak eksekutif. Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam pemaparannya, Anang mengungkapkan bahwa Pemkab Kotabaru kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025.

“Capaian ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah daerah bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Anang.

Berdasarkan data keuangan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Kotabaru tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp3,15 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp357,33 miliar.

Meski mencatatkan kinerja positif, kapasitas fiskal Kabupaten Kotabaru saat ini masih berada pada kategori sangat rendah dengan indeks 0,006. Kondisi ini menunjukkan bahwa daerah masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Terkait Raperda Perizinan Berusaha, regulasi ini dirancang untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui penerapan perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.

Sementara itu dari pihak legislatif, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua Raperda inisiatif. Kedua rancangan tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.

Ketua Bapemperda menjelaskan bahwa kedua regulasi ini diharapkan mampu memperkuat harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat, sekaligus menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan potensi generasi muda di Kotabaru.

Sebagai langkah lanjutan, seluruh Raperda yang telah disampaikan tersebut akan dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan agar seluruh proses pembahasan berjalan lancar demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Rzq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *