Ayah Bengis Aniaya Balita 3,5 Tahun, Rekam Prilaku Kekerasan Untuk Peras Isteri Ini Bukan Manusia Lagi
NEWSBIN86.COM Sragen – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Publik. Seorang Ayah berinisial P (47), Warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Didakwa Melakukan Tindakan Keji Terhadap Anak Kandungnya sendiri yang masih berusia sekitar 3,5 Tahun, sekaligus Diduga Menjadikan Rekaman Kekerasan sebagai Alat Pemerasan Terhadap Istrinya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Newsbin, pada Jum’at, 05Juni 2026.
Perkara ini mulai disidangkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sragen, Rabu (4/6/2026), dan langsung menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan yang dinilai tidak Manusiawi.
REKAM PENGANIAYAAN JADI SENJATA PEMERASAN
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Diduga melakukan Kekerasan Fisik berulang terhadap Korban Balita, kemudian merekam Aksi tersebut menggunakan Perangkat telepon genggam.
Video Kekerasan itu kemudian dikirimkan kepada Istrinya di Taiwan, disertai Ancaman, dan Permintaan Uang, sehingga Diduga Kuat menjadi Alat Pemerasan yang menimbulkan Tekanan Psikologis Berat bagi Korban di Luar Negeri.
Peristiwa Memilukan itu disebut terjadi pada 19 Februari 2026, dan baru Terungkap setelah adanya Laporan dari Pihak terkait.
KABUR KE HUTAN BAWA KORBAN DALAM KONDISI TRAUMATIS
Usai melakukan Aksinya, Pelaku sempat melarikan diri, dan bersembunyi di Kawasan Hutan Wilayah Nogosari, Kabupaten Boyolali. Lebih mengejutkan lagi, Pelaku juga membawa Korban yang saat itu berada dalam Kondisi Lemah Akibat Kekerasan yang dialaminya.
Namun Pelarian tersebut berhasil Dihentikan Aparat Kepolisian, pada 21 Februari 2026, Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
TRC PPA TURUN TANGAN, KORBAN BERHASIL DIEVAKUASI
Kasus ini mendapat Perhatian Serius dari TRC PPA Indonesia, yang sejak awal melakukan Pendampingan, dan Pengawalan Proses Hukum.
Berkat Koordinasi cepat dengan Aparat, Korban berhasil diselamatkan oleh Unit PPA, dan Resmob Polres Sragen, kemudian langsung dievakuasi untuk mendapatkan Perawatan Medis serta Pendampingan Psikologis.
Saat ini, Korban telah berada dalam Pengasuhan Keluarga Besar, dan menjalani Proses Pemulihan Dari Trauma.
TRC PPA DESAK HAKIM JATUHKAN HUKUMAN MAKSIMAL
Muhammad Gufron, Wakil Koordinator Nasional TRC PPA Indonesia menyampaikan Apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Penyidik, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sragen, atas Penanganan Cepat Kasus tersebut.
Namun Ia menegaskan bahwa Perbuatan Terdakwa merupakan Kejahatan Berat yang tidak hanya Melukai Fisik Anak, tetapi juga menghancurkan Psikologis Korban, dan Keluarga.
“Ini bukan sekadar Kekerasan biasa, tetapi Kejahatan Kemanusiaan. Padahal Pelaku adalah Ayah Kandung, namun justru menjadi Sumber Penderitaan Anaknya sendiri,” Tegas Gufron.
TRC PPA Indonesia Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen agar Menjatuhkan Hukuman seberat – beratnya, dan mempertimbangkan Pemberatan Pidana karena Pelaku adalah Orang Tua Kandung Korban.
SERUAN KERAS: ANAK BUKAN ALAT PEMERASAN
TRC PPA menegaskan bahwa Kasus ini harus menjadi Peringatan Keras bagi masyarakat luas, bahwa Kekerasan terhadap Anak tidak dapat Ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Anak bukan Alat Pemerasan, bukan Objek Kekerasan, dan bukan Korban Ambisi Orang Dewasa. Negara Wajib hadir dengan Hukuman Tegas,” Tutup Gufron.
Julio.
