Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi
NEWSBIN86.COM, Buntok – Jajaran Polres Barito Selatan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.Newsbin,Sabtu 9 Mei 2026.
Terduga pelaku berinisial M, merupakan warga Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Barsel di Jalan Negara Buntok – Ampah, Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H menjelaskan terduga pelaku ditangkap di perbatasan Barsel dan Bartim, di dalam Pick Up yang dibawa oleh M, Polisi menemukan sebanyak 12 jerigen kapasitas 35 liter berisi penuh BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Sebanyak 400 liter Pertalite ini dilangsir dari SPBU yang ada di Barsel dan hendak dijual ke Bartim,” beber Kapolres saat press rilis yang digelar di Mapolres Barsel Jalan Soekarno-Hatta, Senin (11/5/2026),
Mobil Pick Up Grand Max dengan Nomor Polisi KH 8039 KC yang digunakan oleh terduga pelaku mengangkut BBM tersebut ditahan oleh petugas. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 400 liter Pertalite yang diisi penuh di dalam 12 jerigen kapasitas 35 liter, serta satu buah kartu kode QR pengisian BBM dari Pertamina dengan Nopol KH 1174 KC.
Akibat perbuatannya tersebut, M diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yakni hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tidak lupa, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Barsel agar tidak melakukan aksi panic buying atau membeli BBM secara berlebihan, dikarenakan fenomena viralnya informasi di media sosial tentang kelangkaan BBM.
“Beli dan gunakan BBM seperlunya dan tetap tenang, dikarenakan stok BBM di wilayah Barsel secara umum masih cukup aman,” imbau Kapolres.
“Apabila melihat penyalahgunaan pengangkutan atau penimbunan BBM di wilayah Barsel, agar segera melaporkan ke Polsek/Polres atau melalui kontak 110,” pesan Jecson mengakhiri. (Herman)
