DPRD Kotabaru Gelar FGD Bahas 5 Raperda Di Banjarmasin Dibuka Wakil Ketua I

0
WhatsApp Image 2026-04-20 at 12.55.50
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD pada Senin (13/04), di Banjarmasin dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin. Newsbin, pada Minggu, 19/04/2026.

5 Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 meliputi : tentang Ketenagakerjaan (1), penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah (2), penyelenggaraan pengelolaan persampahan (3), toleransi kehidupan bermasyarakat (4), dan kabupaten layak pemuda (5).

Awaludin menyampaikan bahwa FGD merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga merupakan wujud komitmen wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi guna menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Bang Awal, panggilan akrab Awaludin, menjelaskan bahwa produk hukum daerah yang baik harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, aspiratif, dan implementatif. Karena itu, melalui forum ini pihaknya mengharapkan masukan, saran, serta pandangan konstruktif dari para peserta, baik dari aspek akademis, praktis, maupun sosial.

“Melalui diskusi yang terbuka dan mendalam, kita berharap dapat menyempurnakan substansi Raperda ini sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan daerah,” Kata Bang Awal.

“Saya berharap forum ini menjadi ruang sinergi antara legislatif, eksekutif, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, Imbuhnya.

Hadir dalam acara itu, Wakil Ketua II, Chairil Anwar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), M. Lutfi Ali beserta anggota, Asisten I dan Asisten II Setda, Bagian Hukum serta Perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Rzq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *