DPRD Kabupaten Sukabumi Kembali Kawal Penyelsaian Status Lahan PT. HAP, Dan PT. PB Di Sagaranten Serta Meminta Waktu Satu Bulan Untuk Kepastia Hukum
NEWSBIN86.COM Sukabumi – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,H.Iwan Ridwan, didampingi Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali.S.IP menggelar audiensi dengan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten. Newsbin, pada Selasa, 17/02/2026.
Audiensi tersebut dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi. Pertemuan ini menghadirkan Para Pemangku Kepentingan, di antaranya Dinas Pertanahan, dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Kantor Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten Perwakilan dari PT. Hartono Abadi Properindo, dan PT. Pasir Bitung hadir juga sebagai Pihak yang berkaitan dengan Penguasaan, dan Rencana Pelepasan Lahan.
Dalam Audiensi tersebut menghasilkan beberapa Poin Kesepakatan Konkret sebagai Langkah Percepatan Penyelesaian Status Lahan, Yaitu :
1. DPTR Bersama ATR/BPN akan menyediakan serta memverifikasi Data, Peta Lokasi Lahan Kampung Puncak Ceuri sebagai Dasar Administrasi, dan penetapan batas wilayah oleh Pemerintah Desa Sagaranten. Langkah ini sejalan dengan kKetentuan dalam Perundang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA) yang Menegaskan Pentingnya Kepastian Hukum atas hak – hak Lahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah terkait Validasi Data Fisik, dan Yuridis.
2. DPTR Bersama ATR/BPN akan Memfasilitasi Komunikasi Resmi dengan Pihak Perusahaan, guna mempercepat Proses Penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan (SPH) sebagai Dokumen Legal Pelepasan Lahan kepada masyarakat/Desa. Karena Proses ini harus memenuhi Prinsip Tertib Administrasi Pertanahan, dan Asas Kepastian Hukum sebagaimana yang Diatur dalam Regulasi Pertanahan yang berlaku.
3. Pihak Perusahaan menyatakan Kesiapan untuk Menerbitkan SPH setelah terbentuknya Koperasi Desa sebagai Badan Hukum Penerima, dan Pengelola Lahan. Pembentukan Koperasi tersebut mengacu pada Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mengatur Kedudukan Koperasi sebagai Badan Hukum yang Sah dalam Pengelolaan Aset, dan Kepentingan Ekonomi masyarakat.
4. DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan Monitoring, dan Evaluasi dalam Jangka waktu Satu Bulan untuk memastikan seluruh Pihak melaksanakan Komitmen yang telah disepakati. Fungsi ini merupakan bagian dari Tugas Pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Kegiatan Auden tersebut, Berita Acara Kesepakatan ditandatangani oleh seluruh Pihak yang hadir, dan akan menjadi Dasar Tindak Lanjut Penyelesaian Status Lahan Kampung Puncak Ceuri. DPRD Kabupaten Sukabumi sangat berharap Kesepakatan tersebut dapat menghadirkan Kepastian Hukum, Perlindungan hak masyarakat serta Menciptakan Tertib Administrasi Pertanahan di Wilayah Sagaranten, sehingga Potensi Sengketa di kemudian hari dapat dicegah sesuai Prinsip Negara Hukum sebagaimana di Amanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
Red Newsbin.
