Screenshot_2025-12-11-19-02-45-07_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :


‎
‎NESBIN86.COM BANTEN
-Kepolisian Daerah Polda Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) Lintas Sektoral, bertemakan Penegakan Hukum dan Solusi Pertambangan Ilegal di Wilayah Hukum Polda Banten. Newsbin, pada kamis,11/12/2025.
‎
‎Acara FGD yang digelar di Hotel Ledian, Serang, 11 Desember 2025, menghadirkan narasumber dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Dirreskrimsus Polda Banten, dan Kementerian Kehutanan.
‎
‎Dalam paparannya, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan bahwa aktifitas pertambangan rakyat terdapat di Kabupaten Lebak, tersebar di Kecamatan Cibeber, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng.
‎
‎”Potensi tambang berupa emas dan batu bara. Hampir semuanya adalah tambang rakyat yang secara legalitas belum memiliki izin,” papar Kombes Pol Yudhis.
‎
‎Untuk itu, terang Kombes Pol Yudhis, kesempatan FGD ini bisa menjadi pencerahan bagi para penambang untuk bisa menempuh perizinan agar aktifitasnya bisa mendapat kepastian hukum.
‎
‎Andi, Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dalam paparannya mengatakan bahwa kawasan hutan produksi bisa digunakan untuk kegiatan pertambangan dengan menempuh perizinan yang disyaratkan oleh pemerintah.
‎
‎Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan kata Andi dibolehkan, selama perizinannya ditempuh, bisa perorangan maupun badan hukum Koperasi atau badan hukum lainnya.
‎
‎”Untuk izin Pertambangan Rakyat Perorangan maksimal 5 Ha dan Koperasi 10 Ha,” ungkap Andi.
‎
‎Sementara, Nelianti Siregar, dari Kementerian ESDM dalam paparannya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah mengusulkan 30 blok untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat.
‎
‎”Penetapan WPR tinggal tanda tangan menteri, 19 blok ada di Kabupaten Lebak dan 11 blok di Kabupaten Pandeglang. Mudah – mudahan ini menjadi solusi padi penambang rakyat yang selama ini belum ada payung hukumnya,” jelas Nelianti
‎
‎Namun untuk WPR batu bara, papar Nelianti, pemerintah belum bisa memberikan peluang untuk menempuhnya, lantaran dalam UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba, pengurusan sektor energi tidak bisa diserahkan kepada masyarakat.
‎
‎”Sektor tambang batu bara, bisa di tempuh perizinannya bukan melalui WPR tapi melalui WIUP,” Ujar Nelianti.
‎
‎Abah Oyo, selaku Ketua Adat Kasepuhan  Cisitu mengatakan bahwa masyarakat di wilayah Kecamatan Cibeber banyak yang melakukan aktifitas tambang  di sela kegiatan bertani selesai.
‎
‎Meski tak berizin, kata Abah Oyo, aktifitas ini bisa mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar. Dari hasil nambang, masyarakat bisa mencukupi kebutuhan hidup, baik sandang, pangan dan papan.
‎
‎”Kami berharap, pemerintah bisa mengakomodir kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari tambang rakyat,” ujar Abah Oyo
‎
‎Senada dikatakan Asep Pahrudin, tokoh pemuda Lebak Selatan mengungkapkan bahwa, aktifitas tambang rakyat baik emas maupun batu bara menopang perekonomian masyarakat.
‎
‎”Saya apresiasi kegiatan FGD yang di prakarsai oleh Polda Banten, kegiatan ini harus sering dilakukan dan diinisasi oleh pemerintah, sebagai upaya pembinaan dan penyuluhan bagi masyarakat penambang'” kata Asep
‎
‎Asep mengatakan bahwa tambang rakyat di Lebak Selatan hanya menggunakan alat sederhana, dan tidak menggunakan alat berat. Pendapatannya pun hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat
‎
‎”Mereka menambang untuk kebutuhan perut, bukan untuk gaya hidup yang glamor, karena produksi yang dihasilkannya pun tidak seberapa,”
‎
‎Untuk itu, Asep berharap, agar pemerintah bisa memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk mengakses sumberdaya alam seluas luasnya.
‎
‎Shandy pale
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *