Diduga Kuat Minimnya Alat Bukti: Oknum Ibu Bayangkari Terpaksa Dua Kali Mencabut Gugatannya

0
WhatsApp Image 2025-12-06 at 12.51.42
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Lampung Utara – Kasus Gugatan Perdata ini sudah dua kali di lakukan Sidang Mediasi di Kantor Pengadilan Negri II Kota Bumi, namun belum juga membuahkan hasil yang berkeadilan bagi Kedua Belah Pihak, sehingga Kasus Arisan Bermodus Pinjaman di lanjutan sampai ke Persidangan. Newsbin, pada Sabtu, 06 Desember 2025.

Namun anehnya, Gugatan yang kedua kalinya ini juga dicabut dengan alasan memperbaiki Materi Gugatan, padahal hal serupa juga sudah pernah di lakukan dengan Materi Gugatan yang sama, namun setelah di ruang Persidangan Mertiana yang Notabene seorang Ibu Bayangkari yang di wakili oleh Kuasa Hukumnya, Ibrahim Fikma Edrisy, SH., MH., M. Ruhly Kesuma Dinata, SH., MH., Agung Wahyudi, SH., MH., yang merupakan Advokat, dan Pengacara pada “Kantor Hukum IBRAHIM FIKMA EDRISY, S.H., M.H., CPCLE & PARTNERS” lagi – lagi mengajukan Permohonan Pencabutan Gugatan Perkara, dengan dalih, dan alasan yang serupa.

Kepada Team Newsbin Tergugat mengungkapkan, “Iya Bang saya merasa aneh, dan lucu persoalan ini, sudah dua kali di Ajukan dengan Tuntutan yang sama, karena gagal meneror saya, seolah olah saya mempunyai hutang ratusan juta, dan harus membayarnya, bahkan suami Penggugat yang Notabene adalah seorang Anggota Polri Aktif juga melakukan hal yang sama, melakukan dengan ancaman serta tuntutan untuk Menyita Aset saya yang bernilai milyaran rupiah. tapi aneh, dan jenaka setelah di ruang Persidangan seakan tidak mempunyai rasa malu mengajukan Permohonan Pencabutan Gugatan, memakai alasan yang sepele dengan mengesampingkan Perasaan Malu saya, hal ini sangat berdampak, dan mengancam Keharmonisan rumah tangga saya,” Ungkapnya dengan nada kesal.

Lain halnya dengan Mertiana (Penggugat) saat di konfirmasi terkesan menghindari bidikan kamera Jurnalis yang ingin mengkonfirmasinya tentang bukti apa saja yang di milikinya sehingga dia berani mengajukan Gugatan ke Pengadilan, “Iya semuanya ada buktinya, kita lihat saja nanti di Pengadilan,” Tegasnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum Tergugat kepada Newsbin mengatakan, “Kuat Dugaan mengapa Gugatan di cabut karena minimnya Alat Bukti, dugaan saya mengapa mereka mencabut Gugatan karena Minimnya Alat Bukti kuat, karena jelas siapa yang mendalilkan, maka dia wajib membuktikan, ini kan kedua kalinya mereka Cabut Gugatan hal ini terkesan mengada – ada, bagaimana tidak hutang yang sudah jelas bukti Pembayaran nya, masih terus dilakukan Penagihan, bahkan sudah dibayar lebih dari nilai yang seharusnya, namun Penggugat justru membuat Tuntutan yang tidak masuk di akal dari total hutang senilai Rp. 175,000,000; (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan telah dibayarkan akan tetapi Mertiana tetap Menuntut Yanti untuk membayar, bahkan ingin Menyita Aset milik Yanti berupa tanah, dan bangunan senilai 4 milyar,” Paparnya.

Tim Kuasa Hukum Yanti, Irhammudin, menambahkan bahwa Pihaknya akan menyiapkan dokumen tambahan sebagai upaya Perlindungan Hukum, jika sewaktu – waktu Kasus tersebut kembali diajukan, bahkan akan melaporkan balik Penggugat jika di perlukan,” Singkatnya.

Di sisi lain Kasus ini menjadi Pelajaran yang Berharga bagi Warga masyarakat serta Aparat Penegak Hukum (APH) di harapkan dapat memberikan Edukasi mengenai Pentingnya Kesepakatan tertulis, Terutama pada Praktik Arisan, Cicilan atau Pinjaman Pribadi yang melibatkan jumlah besar.

Sementara Bram, Pengacara Merti mengatakan, Pencabutan dilakukan karena akan dilakukan nya Perbaikan pada Tuntutan, dan tidak menutup kemungkinan akan kembali mengajukan Permasalahan yang sama ini kembali ke Pengadilan, “Kami akan memperbaiki Materi Gugatan, dan tidak menutup kemungkinan, kami akan mengajukan kembali Gugatan jika Materinya sudah kami perbaiki,” Pungkasnya.

Sampai berita ini di Tanyangkan secara Nasional Oknum Anggota Polri yang diduga Kuat melakukan Teror atau Ancaman melalui Voice Note tidak bisa di konfirmasi, Guna Penyeimbang Berita.

Bersambung..!!!

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *