Advokat Muda, Lilik Adi Gunawan, SH. Bantah Keras Analisis Internal Soal Daftar Organisasi Advokat

0
WhatsApp Image 2025-11-15 at 12.50.49
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Jakarta – Advokat Muda Bidang Pers, Lilik Adi Gunawan, SH., Membantah Keras Kabar yang Beredar terkait Rilies sebuah Lembaga Swasta yang mempublikasikan Daftar Organisasi Advokat seolah – olah sebagai Daftar Resmi Pemerintah, Dan Sampaikan, “Tidak Berdasar Hukum, Ilmu Pengetahuan, Karena Putusan MK No. 66/PUU-VIII/2010 Organisasi Advokat Di Indonesia Bersifat Plural, Dan Tidak Tunggal,” Ungkapnya. Newsbin, pada Sabtu, 15/11/2025.

“Informasi yang beredar tersebut tidak memiliki Dasar Hukum, tidak menggunakan Metodologi Ilmiah yang jelas, dan berpotensi mencemarkan Nama Baik Organisasi Advokat yang telah sah menurut Undang – Undang,” Kata Kabid Idiologi, dan Doktrin Media DPN PERADI UTAMA Adv. Lilik Adi Gunawan, SH., saat di Wawancara Awak Media pada Sabtu (15/11) di Kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Polemik ini bermula dari rilis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, dan Mafia Hukum Indonesia, yang sebelumnya menerbitkan daftar berisi 7 Organisasi Advokat. Rilis tersebut kemudian disadur oleh beberapa Media secara tidak utuh sehingga menimbulkan Multitafsir di Publik. Banyak Pihak mengira Daftar itu merupakan Pengakuan Resmi dari Pemerintah.

Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi, Adita Putra, telah memberikan Klarifikasi bahwa Daftar tersebut hanyalah Observasi Internal Lembaga Swasta, bukan Daftar Resmi Negara. Tujuan Observasi itu pun hanya sebatas Meninjau Pelaksanaan PKPA, dan UPA pada beberapa Organisasi Advokat.

Merespons kabar yang beredar, Lilik Adi Gunawan, SH., menilai bahwa Observasi tersebut tidak memenuhi Standar Objektivitas, “Tidak dijelaskan Metode apa yang dipakai, bagaimana Proses Verifikasi Data, siapa Penelitinya, dan apa Latar Belakang Keilmuannya. Jika menyangkut Legalitas Organisasi Advokat, maka harus ada Parameter Ilmiah, dan Dasar Hukum yang jelas. Tanpa itu, hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” Tegasnya.

Adv. Lilik Adi Gunawan, SH., Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada Aturan yang membatasi atau melarang berdirinya Organisasi Advokat selama mematuhi ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi, No. 66/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa Organisasi Advokat di Indonesia bersifat Plural, dan Tidak Tunggal.

“Penyebaran informasi tanpa Landasan Legal itu berpotensi menciptakan Stigma buruk terhadap Organisasi Advokat tertentu. Ini bisa menjadi bentuk Pencemaran Nama Baik Institusi. Pasal 310 – 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jelas melindungi setiap Pihak dari Tuduhan yang tidak berdasar,” Ujar Advokat Muda yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Aliansi yang merilis Daftar awal juga telah melakukan Tindakan Korektif dengan mengeluarkan Daftar baru berisi 32 Organisasi Advokat Hasil Himpunan Internal, sekaligus menyampaikan Permintaan maaf apabila dalam Rilis Pertama Menimbulkan Kesalahpahaman.

Meski begitu, Lilik menilai Klarifikasi tersebut tidak Otomatis Menghapus Dampak Pemberitaan Awal, “Kerusakan Reputasi itu Nyata. Karena itu, semua Pihak harus berhati – hati. Jangan sampai Lembaga atau Pihak manapun mengeluarkan Pernyataan tanpa Dasar Hukum, dan Ilmu Pengetahuan yang benar,” Imbuhnya.

“Ia juga mendesak agar ke depan setiap Publikasi terkait Profesi Advokat mengutamakan Prinsip kehati – hatian, Transparansi Metodologi, dan Verifikasi Data agar tidak Menyesatkan Publik.” Pungkas Adv. Lilik Adi Gunawan. SH.

Sumber : Bidang Idiologi dan Doktrin Media DPN Peradi Utama – Timred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *