DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Bahas 3 Ralerda Dihadiri Forkopimda

0
Screenshot_2026-04-13-12-15-33-00_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten KOTABARU pada Senin (6/4), menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Newsbin, pada Senin 13/04/2026.

Hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotabaru, H. Selamat Riyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kotabaru.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, dimana di dalamnya membahas Raperda : tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Lutfi, menegaskan bahwa ketiga Raperda dimaksud disusun sebagai respons atas kebutuhan regulasi yang terus berkembang, sekaligus untuk mendorong arah pembangunan daerah yang lebih terukur dan berkelanjutan.

“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan terhadap Perda Ketenagakerjaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Penyesuaian ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga kerja.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola persampahan di Kabupaten Kotabaru agar lebih efektif, modern, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya tantangan pengelolaan lingkungan.

Pembahasan ketiga Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026, yang diharapkan mampu memperkuat fondasi regulasi dalam mendukung pembangunan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Rzq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *