Ketua Umum LSM GPBB Mengutuk keras Tindakan Pelaku Yang Paksa Injak Al-Qur’an Pelaku Harus Diberi Sangsi Pidana
NEWSBIN86.COM LEBAK –Viral nya Video yang memperlihatkan seorang perempuan dipaksa menginjak Al-Qur’an di sebuah salon, diwilayahnya Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat.Newsbin, pada Sabtu, 11 April 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian tersebut diduga bermula dari perselisihan pribadi antara dua perempuan. Dalam video berdurasi Kurang lebih 58 detik yang beredar di media sosial,terlihat salah satu perempuan yang diduga sebagai pemilik salon meminta perempuan lain untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an yang diletakkan di lantai, dengan alasan untuk membuktikan bahwa ia tidak mencuri atau bersalah dalam persoalan yang terjadi saat ini.
pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif dan seluruh detail kejadian.
Menanggapi hal tersebut ifan Febriyanto”Ketua Umum LSM GPBB Dewan Pimpinan Pusat Mengutuk Keras Kepada Oknum Pelaku yang Melakukan atau menginjak kitab suci Al-quran Secara Paksa Terhadap Orang lain.
Kami anggap ini sudah melakukan Penistaan agama dan penghinaan bagi kaum Muslim, Saya Minta APH memberikan Sanksi Pidana Sesuai Perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu pula beliau Melakukan Justifikasi terhadap seseorang yang belum tentu benar melakukan pencurian tanpa ada barang bukti yang Akurat.
Kami akan kawal kasus ini sampai Oknum tersebut diberikan Sanksi Tegas Dari APH.ucapanya.
Ifan juga Mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis, namun tetap menuntut keadilan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati nilai-nilai agama dan budaya. Pungkasnya.
Red
