Sejumlah Nelayan Akui Tak Pernah Dapat Bantuan, DPRD Kotabaru Bakal Evaluasi Bantuan Tepat Sasaran
NEWSBIN86.COM kOTABARU -Nasib nelayan di Kabupaten Kotabaru menjadi sorotan setelah sejumlah perwakilan nelayan pada Senin (09/03) menyampaikan berbagai keluhan dalam rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru di Ruang Rapat Gabungan. Newsbin, pada Rabu,11/03/2026.
Selain mahalnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lambatnya proses perijinan, keluhan juga dilontarkan salah satu perwakilan nelayan yang mengungkapkan bahwasannya ada sejumlah kelompok yang belum pernah menerima bantuan meski telah bertahun-tahun bekerja sebagai nelayan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru dari Partai Amanat Nasional, Abu Suwandi, berjanji akan melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kelompok nelayan yang membutuhkan
Dalam forum tersebut, persoalan batas wilayah penangkapan ikan hingga 12 mil laut juga turut menjadi perhatian. Nelayan berharap adanya kelonggaran agar dapat melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan yang lebih banyak.
Namun DPRD menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Komisi II DPRD Kotabaru berencana membawa aspirasi tersebut dalam konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Sebagai langkah sementara, para pemangku kepentingan sepakat memberikan waktu hingga 9 April bagi nelayan untuk menyelesaikan administrasi perizinan. Selama masa tersebut, nelayan masih diperbolehkan melaut sambil mengurus dokumen yang diperlukan.
Hal itu diperkuat Anggota DPRD Kotabaru lainnya, Abdul Kadir, dimana ia menegaskan kebijakan sementara itu diambil agar nelayan tetap dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.
“Perut tidak bisa menunggu. Kalau mereka harus menunggu izin selesai baru melaut, bagaimana mereka makan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar para nelayan tetap menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi yang diperlukan dalam proses perizinan melaut. Rzq.
