Ada Apa Dengan PKBM Di Kabupaten Sukabumi..???Keterangan Penyelenggara Pengelola PKBM Dengan Data Keputusan Menteri Pendidikan Tidak Sesuai

0
IMG-20260310-WA0011
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan tidak sesuai dengan keterangan Penyelenggara Pengelola PKBM. Newsbin, pada Selasa, 10 Maret 2026.

Apakah memang berpengaruh dari telatnya Pendaftaran Calon Siswa/Siswi yang diterangkan oleh salah satu Pengelola PKBM yang pada akhirnya tidak terdanai oleh Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan.

Dari Pembuktian Data yang diketahui oleh Team Newsbin86, bahwasanaya, PKBM IBNU RUSH yang beralamat Jl. Pajajaran II, No. 77, RT. 028/009, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabuaten Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan Dana dari hasil Keputusan Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler.

Besaran Dana Bantuan Pemerintah Untuk Biaya Satuan Peserta Paket A Rp. 1.300.000; untuk Paket B Rp. 1.510.000;, dan untuk Paket C Rp. 1.810.000;.

Dana Bantuan Paket A : ada 5 Peserta dengan bantuan Dana sebesar Rp. 6.500.00;, Dana Bantuan Paket B : ada 27 Peserta dengan bantuan Dana sebesar Rp. 40.770.00;, Dana Bantuan Paket C : ada 90 Peserta dengan bantuan Dana sebesar Rp. 162.900.000; dengan total Dana Bantuan keseluruhan Rp. 210.170.000;.

Namun keterangan dari Pengelola PKBM IBNU RUSH mengatakan, untuk Paket A ada 8 Peserta, Berarti mendapatkan Bantuan Rp. 10.400.000; Paket B ada 30 Peserta, Berarti mendapatkan Bantuan Rp. 45.300.000; dan Paket C ada 40 Peserta, Berarti mendapatkan Bantuan Rp. 72.400.000; dengan total Dana Bantuan keseluruhan Rp. 128.100.000;.

Keterangan yang didapat hasil dari konfirmasi, dan Pengelola PKBM mengatakan, “Daftar semuanya ada beberapa yang telat mendaftarkan, yang pada akhirnya tidak terdanai oleh Pemerintah, namun hal tersebut tetap harus berjalan, maka kami Pihak Pengelola yang akan menanggung semuanya, walau tidak terdanai,” Ucapnya.

Namun dalam hal tersebut, mengapa keterangan dari Pengelola PKBM IBNU RUSH yang beralamat Jl. Pajajaran II, No. 77, RT. 028/009, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengatakan tidak sesuai dengan jumlah dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler..???

Bantuan yang seharusnya didapatkan oleh PKBM IBNU RUSH Rp. 128.100.000; sesuai dengan daftaran yang ada, sementara yang didapatkan oleh PKBM IBNU RUSH hanya Rp. 210.170.000;.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *