Kerugian Uang Negara Milyaran Pada Proyek Jembatan Cipamuruyan Cibadak Sukabumi Polda Jabar Belum Berikan Hasil Penyidikan, Anehnya Proyek Sudah Berjalan Kembali
NEWSBIN86.COM Sukabumi – Jembatan (Mangkarak) Cipamuruyan, Ketika Penyidik Engan Beri Informasi Belum Rampungnya Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Duplikasi Jembatan Cipamuruyan, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Publik Terperanjat dengan dimulainya kembali Pekerjaan yang sama pada Tahun 2026 ini, setelah sempat mogok beberapa waktu lalu, sejak 2022. Newsbin, pada Selasa, 24/02/2026.
Lantas, seberapa besar Pretensi Pekerjaan lanjutan Duplikasi Jembatan Pamuruyan ini, dengan Proses Penyidikan Tipikor yang tengah dijalankan Polda Jabar..???
Jurnalis Senior, Ir. Jaya Taruna, mengingatkan kembali Potensi Hukum, dan Administratif, Terkait Situasi ini, “Secara Hukum memang Proyek yang sedang dalam Penyidikan Tipikor tidak Otomatis dihentikan, terlebih belum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (inkracht). Sehingga kita harus tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, namun jelas ada Konsekuensinya,” Ungkap Ketua Aliansi Jurnalis Sukabumi (AJi-Su) ini, Rabu (4/2).
Konsekuensi yang dimaksud ialah Resiko Hukum, dan Administratif, seperti Bias Dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara jika Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pamuruyan dilanjutkan, sementara Proses Penyidikan masih berjalan. Selain itu tidak tertutup kemungkinan muncul Potensi Korupsi Baru, dan Manipulasi Bukti.
“Karena pada umumnya, Penyidikan Kasus Korupsi Jasa Konstruksi memerlukan Audit Kerugian Negara oleh BPK/BPKP. Sehingga jika Proyek dikerjakan saat Penyidikan belum selesai, dikhawatirkan dapat merubah Nilai Kerugian Negara yang akan mempengaruhi Kepastian Hukum,” Tandas Ketua FPII Jabar ini.
Untuk itu, Jaya mendesak agar Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, segera mengumumkan siapa sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Tipikor Pekerjaan Kontruksi Penggantian Jembatan Cipamuruyan, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, oleh Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat, yang di Alokasikan dari APBN TA. 2022 ini.
“Jangan sampai Pekerjaan Jembatan Mangkrak, Penyidikan juga ikut Mangkrak, padahal Laporan masuk sudah sejak Tahun 2024. Pada Tahun sebelumnya setidaknya sudah ± Rp. 60 Miliar Uang Negara yang masuk untuk urusan Jembatan Cipamuruyan, Cibadak ini, mulai dari Pembebasan Lahan, Perawatan, hingga Pembangunan Duplikasi Jembatan, hasilnya malah berujung Korupsi. Kemudian Mogok, dan di Akhir Tahun 2025 masuk lagi sekitar Rp. 8 Miliar lebih, untuk Perawatan, dan Penggantian (duplikasi) Jembatan. Ingat, Penyidikan bukan lagi soal Pulbaket, Penyidik pasti sudah mengantongi bukti bahwa Peristiwa tersebut adalah Tindak Pidana. Maka, segera Publikasikan siapa sebaga Tersangkanya, Publik menanti Kinerja Penyidik Polda Jabar,” Tegasnya.
Berdasarkan Informasi, Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, melalui BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat, Satker PJN II Jabar, PPK 2.1. Provinsi Jabar, melalui APBN TA 2025 menggelontorkan Anggaran untuk Paket Lanjutan Penggantian Jembatan Cipamuruyan, dengan Nilai Rp. 6.196.234.113,00, pada tanggal 22 Desember 2025, dengan waktu Pelaksanaan 150 Hari Kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Lumbung Pinayung Risqi serta Konsultan Supervisi, PT. Indec Internusa, PT. Jasa Mitra Manunggal, dan PT. Nusa Dinamika Solusinya (KSO).
Bulan sebelumnya, yakni pada 17 November 2025, BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat, Satker PJN II Jabar, Kementerian Pekerjaan Umum, juga menerbitkan Paket Pekerjaan Preservasi Perbaikan Jembatan Cipamuruyan Existing / (Perawatan Jembatan Lama) yang di Alokasikan dari APBN TA 2025 dengan Nilai Rp. 2.014.650.218,00. Penyedia Jasa dalam Proyek ini CV. Hikarana Utama dengan Konsultan Supervisi PT. Indec Internusa, PT. Seecons (KSO), dengan waktu Pelaksanaan selama 45 Hari Kalender.
Salah seorang Warga Kabupaten Sukabumi, Lambang Indra, mengungkapkan kekecewaan terhadap Pengawas Proyek yang sebelumnya Diduga bermasalah, justru kembali Ditugaskan dalam Pekerjaan Lanjutan Penggantian Jembatan Cipamuruyan ini. Menurutnya, situasi ini memunculkan Pertanyaan Serius mengenai Evaluasi Internal, dan Komitmen Perbaikan Tata Kelola di Lingkungan Instansi terkait.
“Kita ketahui, Proyek Jembatan ini sebelumnya sempat bermasalah hingga Mangkrak, bahkan hingga kini masih dalam Proses Penyidikan Tipikor Polda Jawa Barat, dengan Dugaan Kerugian Uang Negara mencapai Miliaran rupiah. Kasus ini seharusnya menjadi Pelajaran Penting dalam Tata Kelola Proyek Infrastruktur, Khususnya terkait Fungsi Pengawasan. Lemahnya Pengawasan pada Tahap Awal Pembangunan Diduga menjadi salah satu Faktor Utama Terjadinya Kegagalan Proyek, yang pada akhirnya merugikan Keuangan Negara, dan menghambat kepentingan masyarakat,” Kata Indra.
Ditambahkannya, secara Prinsip Pengawasan yang tidak berjalan Optimal bukanlah Persoalan Sepele, terlebih dalam Proyek Bernilai Besar. Pengawas memegang Peran Strategis untuk memastikan Pekerjaan sesuai Spesifikasi Teknis, Tepat Waktu, dan Sesuai Dengan Kontrak. Sehingga, ketika Fungsi tersebut Gagal dijalankan, seharusnya ada Konsekuensi yang jelas, Minimal berupa Sanksi Administratif atau Mutasi, sebagai bentuk Pertanggungjawaban sekaligus Upaya Perbaikan Sistem.
“Saya sebagai masyarakat Kabupaten Sukabumi tentu saja berharap, dan mengapresiasi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Duplikasi Jembatan Cipamuruyan ini. Namun harus benar – benar Diawasi Secara Ketat, Profesional, dan Transparan,” Tutupnya.
Red Newsbiin.
