Diduga Merasa Kebal Hukum Okmum Kades, Dan Istrinya Kerjasama Melakukan Tipu Gelap Korban Lapor Polisi
NEWSBIN86.COM Lampung Selatan – Miris Kisah seorang Janda Tua, Warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Newsbin, pada Selasa 23/12/2025.
Janda Tua itu yang berharap seorang Figur dari seorang Kepala Desa yang sanggup menjadi Pemimpin Pemerintahan Desa yang Bijaksana, Bertanggung jawab, dan yang bisa Melayani masyarakat dengan mengemban Tugas menyelenggarakan Pemerintahan.
Entah itu dalam Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan Desa serta menjadi Teladan yang merakyat.
Perilaku nya seolah mengedepankan Kekeluargaan, dan menyelesaikan masalah Warga dengan Bijaksana, namun justru malah berbanding terbalik.
Alih – alih Melayani masyarakat dengan baik, sekaligus menjadi Pelindung bagi Warganya, malah diduga kuat menjadi Pelaku Tipu Gelap.
Lucunya lagi, Prilaku tersebut seolah di bantu Istrinya dengan Modus Operandi meminjam mobil Tetangga dekat rumahnya untuk mengantar Istrinya berobat, yang pada akhirnya mobil tersebut di gadaikan, entah dimana rimbanya.
Kepada Team Newsbin Ibu Sura’iyah Janda Tua menunjukan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, dan menceritakan Kronologi kejadian yang di alaminya, “Iya Pak, saya sangat kecewa dengan Pak Kades, dan Ibu Kades, kok mereka tega menipu serta mencoba memeras saya, mereka mengatakan bahwa mobil tersebut sudah di gadaikan, apabila ingin mobil itu kembali maka saya di suruh menyerah kan uang tebusan sebesar Rp. 60.000.000; (enam puluh juta rupiah),” Paparnya.
Ketika Team Newsbin mengkonfirmasi Kepala Desa melalui via WhatsApp secara singkat, dan tegas menjawab, “Biar km jelas, temuin saya, dan saya tunggu 24 jam..!!!,” Tulisnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan pada tanggal 20 November 2025, di ketahui bahwa hasil Penyelidikan, dan Gelar Perkara tanggal 28 November 2025 di temukan bukti Permulaan yang cukup telah terjadinya Tindak Pidana Penggelapan sebagai mana yang dimaksud Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang mengatur Pidana bagi yang sengaja memiliki barang orang lain yang berada dalam Kuasanya bukan karena Kejahatan, dengan Ancaman Pidana Penjara Maksimal 4 Tahun atau Denda.
Ada juga Pasal 374 KUHP untuk Penggelapan dengan Pemberatan (oleh Pegawai/Jabatan) dengan Pidana Penjara maksimal 5 Tahun serta Aturan baru dalam Pasal 486 UU 1/2023 Tentang KUHP (berlaku 2026) dengan Denda lebih besar.
Sampai Publikasi Nasional ini di Tayangkan, Polres Lampung Selatan belum bisa di Konfirmasi guna sebagai Penyeimbang Berita, bahkan sampai korban Penggelapan membuat Laporan Resmi di Polda Lampung terkait lambannya Penanganan Kasus ini.
Bersambung..!!!
Tim Redaksi.
